TEMPO.CO, Tangerang Selatan -Aparat Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap seorang pelaku pembunuhan gadis muda di Apartemen Habitat tower C nomor 311 pada Sabtu pekan lalu, 11 Mei 2019.
"Korban atas nama Sulastri alias Tari, 21 tahun. Kejadian hari Sabtu lalu 11 Mei 2019 sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, Senin 13 Mei 2019.
Baca : Pembunuhan Gadis Muda, Pengelola Apartemen Setor CCTV ke Polisi
Menurut Ferdy, dengan adanya laporan tersebut pihaknya memeriksa tempat kejadian perkara dan memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
"Berdasarkan saksi dan rekaman CCTV lalu kami cocokan, didapati satu pelaku bernama Agus Susanto (37) ini, kami cocokan dari rekaman CCTV kendaraan dan orang terakhir yang bertemu korban," ungkapnya.
Pelaku, kata Ferdy diketahui tidak bekerja. Saat ditangkap pelaku mengaku hanya mempunyai uang Rp 50 ribu untuk membooking korban. Pelaku ditangkap pada hari Minggu 12 Mei 2019.
Apartemen Habitat, tempat ditemukannya wanita muda tewas diduga dibunuh, Senin, 13 Mei 2019. Tempo/Joniansyah Hardjono
"Menurut keterangan pelaku, mereka kenal lewat aplikasi WeChat kemudian melakukan janjian di apartemen tersebut dan melakukan kencan, dengan tarif Rp 400 ribu untuk satu kali kencan," Ferdy mengungkapkan.
Ferdy juga mengatakan pelaku ditangkap saat tengah berada di rumah saudaranya, di Jalan Panglima Polim, Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang. Motif pelaku tergiur ingin menguasai harta korban.
Simak pula :
Pembunuhan Gadis di Apartemen, Misteri Tamu Unit 311
"Barang bukti yang kita amankan yakni sejumlah uang, dua bungkus alat kontrasepsi yang sudah terpakai, pakaian dalam milik korban, dan kabel charger untuk mengikat kaki korban," ujarnya.
Pelaku pembunuhan gadis muda itu, akan dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 265 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.