Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratna Sarumpaet Bantah Buat Keonaran, Begini Replik Jaksa

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dengan penjagaan dari pihak kejaksaan bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. Sidang tersebut beragenda mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. ANTARA/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) dengan penjagaan dari pihak kejaksaan bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. Sidang tersebut beragenda mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. ANTARA/Aprillio Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa kasus hoax Ratna Sarumpaet mengacu pada keterangan tiga saksi ahli untuk membuktikan mantan Timses Prabowo itu melakukan keonaran. 

Baca: Ratna Sarumpaet Kapok Kritik Jokowi, Takut Dijewer

Dalam sidang sidang tanggapan jaksa atau replik, Jaksa Reza Murdani mengutip penjelasan dari Wahyu Wibowo yang menyebut keonaran merupakan keributan.

"Maksud dari keributan itu tidak hanya anarkis melainkan juga membuat gaduh atau membuat orang menjadi bertanya-tanya," kata Reza saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2019.

Dua saksi ahli lain adalah ahli hukum pidana, Mety Rahmawati Argo dan ahli sosiologi hukum, Trubus Rahardiansah. Trubus berpendapat terjadinya pro dan kontra yang ada di dunia maya bisa saja terjadi di dunia nyata. Penasehat hukum Ratna sebelumnya menilai Trubus tidak memenuhi kualifikasi sebagai ahli.

Sebelumnya pengacara Ratna, Insank Nasarudin, menilai cerita bohong kliennya tidak terbukti menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Dalam pembacaan nota pembelaan alias pledoi, Insank mengatakan bahwa keonaran yang dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak terjadi karena tidak ada pihak yang mengalami kerugian akibat berita bohong pemukulan terdakwa.

Insank merujuk pada keterangan ahli Mudzakir yang menjelaskan keonaran adalah kekacauan yang tidak bisa dikendalikan lagi hingga harus ditertibkan aparat keamanan. Ia mencontohkan kerusuhan 1998 salah satu bentuk dari keonaran.

Insank menilai jika jaksa penutut umum terkesan memaksakan unsur keonaran dari pasal yang yang dimaksud. Bentuk keonaran yang dimaksud jaksa adalah demo oleh Laskar Muda Nusantara di depan Polda Metro Jaya, orasi sejumlah tokoh di Menteng, hingga pro kontra di sosial media adalah keliru.

Insank mengatakan aksi demo yang diikuti sekitar 20 orang tersebut bukan keonaran. Sebab, hal tersebut merupakan bagian dari menyampaikan pendapat yang dilindungi Undang-undang. Termasuk, kata dia, orasi yang disampaikan oleh sejumlah tokoh di kawasan Menteng pada Oktober 2018.

Baca: Tak Peduli Lagi, Begini Ratna Sarumpaet Tanggapi Sengketa Pilpres

Ratna Sarumpaet dituntut penjara 6 tahun karena dianggap menyebarkan hoax sehingga menimbulkan keonaran. Ratna dianggap terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 14 itu mengatur siapapun menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja memunculkan keonaran di masyarakat dihukum maksimal 10 tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

1 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

1 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.


AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

4 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

11 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

20 hari lalu

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Troy Pantouw di Hotel Shangri-La Jakarta pada Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Annisa Febiola
Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

29 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

29 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

29 hari lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

34 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

35 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.