TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis ringan, yakni 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran, Ratna Sarumparet.
Baca juga: Zikir Sertai Sidang Vonis Ratna Sarumpaet, Berdoa Biar Bebas
"Amar putusan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 2 tahun kurungan penjara," ujar ketua majelis hakim Joni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2019.
Majelis hakim meyakini Ratna Sarumpaet melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti telah menyiarkan berita bohong terkait cerita karangan Ratna tentang pengeroyokan yang menyebabkan lebam di wajahnya.
Padahal, kata hakim, lebam di wajah Ratna Sarumpaet disebabkan oleh operasi plastik sedot lemak di klinik kecantikan Estetika Bina.
Majelis hakim juga meyakini bahwa unsur keonaran di tengah masyarakat oleh berita bohong Ratna Sarumpaet terpenuhi. Telah menyebabkan keonaran dan pro kontra di tengah masyarakat.
Perbuatan tersebut, kata Joni, telah sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 6 tahun penjara.
Baca juga: Sidang Vonis Ratna Sarumpaet: Dua Kali Azan, Tiga Kali Berhenti
Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukum menyepakti akan pikir pikir atas vonis tersebut. "Kami pikir pikir yang mulia," ujar penaseht hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi.