TEMPO.CO, Jakarta -Salah satu tersangka pengedar narkoba jenis ganja di kampus adalah mahasiswa berprestasi. Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatalan, nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) tersebut tergolong tinggi.
Tersangka pemasok ganja di kampus yang berinisial PHS (21). IPK-nya lebih dari tiga," kata Erick saat konferensi pers di halaman Polres Jakarta Barat, Senin, 29 Juli 2019.
PHS mengenyam pendidikan tinggi di sebuah universitas di Jakarta Timur. Dari keterangan polisi, PHS dan tersangka lain, TW (23) kuliah di kampus yang sama di Jalan Taman Malaka Selatan RT/RW 008/06, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Erick enggan membeberkan identitas kampus lantaran tak etis.
Kepala Unit 3 Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Achmad Ardhy menyampaikan, PHS juga sebagai kepala bagian di salah satu organisasi mahasiswa. Tak hanya pengedar, PHS aktif mengonsumsi narkoba. "Tersangka pemakai aktif," ucap Ardhy lagi.
Ilustrasi ganja. REUTERS/Blair Gable
Di hadapan awak media PHS mengaku menyesali perbuatannya. Menurut dia, dirinya telah mengedarkan narkoba ke puluhan kampus di Jakarta. "Saya dua tahun tapi seperti ini baru dua kali," ujar dia.
Polisi menangkap lima tersangka yang tergabung dalam satu jaringan pengedar narkoba jenis ganja ke kampus-kampus di Jakarta. Dua adalah mahasiswa aktif dari kampus yang sama. Sementara tiga tersangka lain diputus studinya alias mahasiswa drop out (DO) dari kampus berbeda.
Sasaran jaringan ini adalah menyalurkan narkoba di lingkungan kampus kawasan Jakarta. Mereka sudah dua tahun melakukan aksinya. Pekan kemarin, jaringan ini berencana mengedarkan 80 kilogram ganja. Sebanyak 39 kilogram telah disalurkan ke satu kampus di Jakarta Barat. Sembilan kilogram lagi diantar ke dua kampus di Jakarta Selatan.
Karena itu, polisi hanya menemukan barang bukti kasus ganja di kampus itu berupa 12 kilogram ganja kering. 11 kilogram didapat dari TW dan PHS di ruangan salah satu fakultas. Satu kilogram lagi disita dari tiga tersangka yang ditangkap di kawasan Bekasi hari ini pukul 02.00 WIB.
Polisi menjerat tersangka ganja di kampus inisial TW dan FF dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara PHS, HK, dan AT disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 undang-undang yang sama. Ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun hingga seumur hidup.