TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian Sektor Serpong menangkap dua penadah sepeda motor curian. Kapolsek Serpong, Komisaris Stephanus Luckyto, mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial MRN (36 tahun) dan SPN (30).
"Keduanya kami tangkap berdasarkan laporan masyarakat. Dengan adanya laporan tersebut, kemudian kami bergerak untuk mencari pelakunya," kata Luckyto, Senin 20 Januari 2020.
Dari hasil penelusuran tim Reskrim Polsek Serpong, lanjutnya, polisi menemukan tempat yang diduga ditinggali pelaku. Saat digerebek ternyata pelaku utama berhasil melarikan diri. Namun polisi sukses menangkap penadah.
"Kami datangi di wilayah Pandeglang saat kami gerebek ternyata rumah itu tempat untuk menampung barang curian. Di rumah itu ada penadahnya juga," ujar Luckyto.
Menurut keterangan kedua pelaku, kata Luckyto, para penadah membeli motor curian dari tersangka utama yang masih buron seharga Rp 3 juta dan akan kembali dijual seharga Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta.
"Cara main jual-beli mereka terlebih dulu sudah mengenal dengan para pembeli. Kemudian melakukan janjian serta bertemu di tempat yang sudah ditentukan sekaligus melakukan pembayaran," ungkap Luckyto.
Sebanyak tujuh motor berbagai jenis disita dari dua penadah. Rencananya sepeda motor curian itu akan di jual seharga Rp 3,5 sampai Rp 4 juta. Kedua pelaku, lanjut Luckyto, dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP tentang menampung atau menyimpan barang curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
MUHAMMAD KURNIANTO