TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Firman Candra selaku kuasa hukum Aulia Kesuma terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tirinya, optimistis kliennya akan mendapat keringanan hukuman pada pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui video telekonferensi, Kamis, 4 Juni 2020.
"Kita punya harapan ibu Aulia Kesuma, tolong majelis hakim pertimbangkan, masih punya anak kecil usia empat tahun yang sudah kehilangan bapaknya, masak harus 'kehilangan' ibunya," kata Firman di Jakarta.
Menurut Firman, dalam sidang sebelumnya terungkap fakta bahwa aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnaman alias Pupung Sadili (54) dan M Adi Pradana alias Dana (26) adalah Rody Saputra Jaya terdakwa lain, serta Aki yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat hukum.
"Aktor intelektual di fakta persidangan itu cuma dua, Rody dan Aki yang masih DPO," kata Firman.
Rody, menurut Firman, adalah yang menginisiasi rencana pembunuhan terhadap Pupung dimulai dari rencana pencarian dukun santet di wilayah Yogyakarta.
Rody juga meminta sejumlah uang untuk memuluskan rencananya untuk menghabisi nyawa Pupung, seperti mencari dukun santet dan membeli pistol, total Rp130 juta uang yang diperoleh Rody dari Aulia.
"Untuk apa saja uang itu, pertama mencari dukun santet, ketemulah yang namanya Mbah Borobudur dan Aki. Lalu, membeli pistol di Bogor, serta kegiatan-kegiatan operasional lainnya," kata Firman.
Sebagai kuasa hukum, lanjut Firman, sangat miris dengan apa yang dilakukan Rody terhadap Aulia Kesuma, yang selalu menyarankan untuk melakukan hal-hal untuk menghabisi nyawa suaminya.
Menurut dia, Rody hendaknya menyarankan agar Aulia dan suami berdamai atau bercerai saja, dari pada saling menyakiti, karena dari rencana awal menggunakan dukun santet tidak berhasil.
"Itu yang kita sayangkan, kenapa tidak disarankan cerai saja kalau kondisinya begini dan Ibu Aulia itu menurut terus sesuai arahan Rody dan Aki termasuk cara-cara yang namanya membunuh," kata Firman.
Firman mengatakan peran Rody sebagai sutradara dari pembunuhan Pupung Sadili dan Dana.
Ia yang membagi peran siapa yang melakukan pembekapan, siapa yang memberikan racun, siapa yang mencekik, memegang kaki dan tangan korban.
Rody yang mengatur terdakwa Agus dan Sugeng untuk memegang kaki korban, terdakwa Alpart membeli racun serta membocorkan tangki mobil, dan Aulia bertugas sebagai orang yang membuat korban sampai tertidur.
"Artinya aktor intelektualnya Rody dan Aki," kata Firman.
Firman menambahkan, dari fakta persidangan tersebut bahwa Aulia dan Kevin (anaknya) hanya sebagai turut serta sedangkan aktor intelektualnya adalah Rody dan Aki.
ANTARA