TEMPO.CO, Jakarta - Sindikat penjual cairan vape narkoba dan tembakau gorila investasikan keuntungan dengan membeli 150 gram emas atau sebesar Rp 135 juta. Hal itu diungkap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana dalam rilis kasus narkoba itu di kantornya, Senin.
Sindikat vape narkoba itu meraup untung hingga miliaran rupiah dalam kurun waktu 6 bulan beroperasi atau sejak Januari 2020. "Omzet cukup besar, sindikat ini sudah bermain antarprovinsi, Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi, Sumatera, dan Bali. Jadi cukup besar dan omzet mereka sudah miliaran," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2020.
Dalam memasarkan produknya, Nana mengatakan sindikat yang terdiri dari 7 orang memanfaatkan toko online alias e-commerce. Mereka memproduksi cairan vape narkoba dan tembakau gorila itu secara mandiri atau home industri.
Untuk bahan baku produksi, Nana mengatakan para pelaku mendapatkan suplai dari Cina yang diatur oleh narapidana di Lapas Bali. "Bahan baku untuk produksi tembakau khusus ini dari tersangka K, narapidana Lapas Bali," ujar Nana.
Mengenai kronologi terbongkarnya sindikat ini, berawal dari penangkapan seorang tersangka berinisial FA pada 12 Juni 2020 di Cawang, Jakarta Timur. Setelah dikembangkan, pelaku mengaku mendapatkan cairan vape narkotika dari seseorang di Bali.
Polisi pun melakukan pengembangan dan menggerebek rumah yang dijadikan sebagai tempat memproduksi cairan vape dan tembakau gorila di Kompleks Palem Regency, Kuta Selatan, Badung Bali, pada 21 Juni 2020. Polisi juga menggerebek 4 rumah lainnya di Bali.
"Dari 5 TKP di Bali, kami menyita barang bukti tembakau sintesis sebanyak 25 kilogram, liquid 7 liter, bibit 500 gram tembakau gorila, dan uang tunai sekitar Rp 500 juta," ujar Nana.
Di Bali, polisi kemudian menangkap 7 orang dengan inisial IK dan AAN, NIKA, AAP, ANA, AEP, K. Tersangka IK berperan meracik narkotika tersebut di rumahnya yang berada di Bali dan sisanya membantu memasarkan melalui e-commerce.
Para tersangka sindikat vape narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 KUHP UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.