TEMPO.CO, Jakarta - Dua tersangka petinggi FPI di kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di Petamburan, Jakarta Pusat, yakni Sobri Lubis dan Maman Suryadi selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hingga Senin menjelang malam, 14 Desember 2020.
"Baru selesai dan kami menyampaikan perkembangan kepada media," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) sekaligus Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Senin menjelang tengah malam, 14 Desember 2020.
Aziz menjelaskan Sobri Lubis dicecar sekitar 63 pertanyaan, sementara Maman Suryadi sekitar 62 pertanyaan.
Baca juga : Cerita dari Surat Rizieq Shihab Soal Penahanan di Polda Metro Jaya
Penyidik menanyakan terkait pribadi tersangka, aktivitas keseharian, kegiatan organisasi hingga peran dalam kasus kerumunan itu.
Namun kata Aziz, dua tersangka juga tidak menjawab sekitar 40-an pertanyaan, dengan alasan mereka tidak mengetahui dan tidak memperhatikan secara rinci, sehubungan dengan kasus itu.
Aziz juga belum memberikan komentar terkait apakah dua tersangka itu akan ditahan penyidik atau tidak.
Menurut Aziz, penyidik masih konsisten dengan pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Pasal 216 KUHP jo 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Sebelumnya Maman Suryadi dan Sobri Lubis menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB. Maman Suryadi selaku Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan serta Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu 14 November 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat.
ANTARA