TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Utara membekuk pasangan suami istri bernama Resti dan Sumpawati, bandar narkoba sekaligus pengedar di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pasangan yang sudah dikaruniai lima orang anak itu berjualan narkoba sejak tahun 2014.
"Peran yang perempuan sebagai bandar, satu lagi penjual narkoba," ujar Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Juni 2021.
Pasangan suami istri ini berjualan narkoba dengan membuka lapak yang berada di samping rel kereta Kampung Bahari. Para pemakai akan memesan narkoba melalui Resti, lalu selanjutnya Sumpawati akan mengambilkan narkoba tersebut dari rumahnya.
Kepada penyidik, pasutri ini mengambil untung sebesar Rp100 ribu dari setiap transaksi. Mereka mengaku tidak memiliki pekerjaan selain menjadi pengedar narkoba.
"SW (Sumpawati) itu merupakan target kami sudah lama. Namun baru kali ini kami mendapatkan informasi yang tepat sehingga kami berhasil melakukan penangkapan terhadap saudari SW," ujar Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Ahsanul Muqaffi.
Sumpawati bersama suaminya ditangkap polisi pada Jumat, 11 Juni 2021 bersama empat orang bandar narkoba Kampung Bahari lainnya. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penyidik dari penggerebekan pesta sabu berkedok family gathering di Puncak awal Juni 2021.
Dari hasil penangkapan di Puncak itu polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,31 gram, plastik klip sabu, satu paket ganja siap edar, hingga airsoft gun dan senjata tajam. Guruh mengatakan akan mengembangkan kasus ini lebih jauh untuk mencari tersangka lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Bandar Narkoba Tamansari Eks Tukang Ojek Ditangkap