Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Sudah Lama Incar Sumpawati, Perempuan Bandar Narkoba di Kampung Bahari

image-gnews
Ilustrasi pesta narkoba. Shutterstock.com
Ilustrasi pesta narkoba. Shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Utara membekuk pasangan suami istri bernama Resti dan Sumpawati, bandar narkoba sekaligus pengedar di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pasangan yang sudah dikaruniai lima orang anak itu berjualan narkoba sejak tahun 2014. 

"Peran yang perempuan sebagai bandar, satu lagi penjual narkoba," ujar Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Selasa, 15 Juni 2021. 

Pasangan suami istri ini berjualan narkoba dengan membuka lapak yang berada di samping rel kereta Kampung Bahari. Para pemakai akan memesan narkoba melalui Resti, lalu selanjutnya Sumpawati akan mengambilkan narkoba tersebut dari rumahnya. 

Kepada penyidik, pasutri ini mengambil untung sebesar Rp100 ribu dari setiap transaksi. Mereka mengaku tidak memiliki pekerjaan selain menjadi pengedar narkoba. 

"SW (Sumpawati) itu merupakan target kami sudah lama. Namun baru kali ini kami mendapatkan informasi yang tepat sehingga kami berhasil melakukan penangkapan terhadap saudari SW," ujar Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Ahsanul Muqaffi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sumpawati bersama suaminya ditangkap polisi pada Jumat, 11 Juni 2021 bersama empat orang bandar narkoba Kampung Bahari lainnya. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penyidik dari penggerebekan pesta sabu berkedok family gathering di Puncak awal Juni 2021. 

Dari hasil penangkapan di Puncak itu polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,31 gram, plastik klip sabu, satu paket ganja siap edar, hingga airsoft gun dan senjata tajam. Guruh mengatakan akan mengembangkan kasus ini lebih jauh untuk mencari tersangka lainnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. 

Baca juga: Bandar Narkoba Tamansari Eks Tukang Ojek Ditangkap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil dan Rekam Jejak Aktor Korea Selatan Yoo Ah In yang Terjerat Penyalahgunaan Narkoba

50 menit lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: KBS
Profil dan Rekam Jejak Aktor Korea Selatan Yoo Ah In yang Terjerat Penyalahgunaan Narkoba

Aktor Korea Selatan Yoo Ah In dituntut Jaksa yang meminta agar Pengadilan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara akibat penyalahgunaan narkoba.


Aktor Yoo Ah In Hadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara Akibat Penyalahgunaan Narkoba

1 jam lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: Allkpop.
Aktor Yoo Ah In Hadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara Akibat Penyalahgunaan Narkoba

Aktor Korea Selatan Yoo Ah In harus menghadapi tuntutan hukuman penjara 4 tahun untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.


Paket 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Diduga Akan Diedarkan di Wilayah Jabodetabek

1 hari lalu

Polisi tangkap kurir narkoba inisial TF (paling kanan) yang bawa narkotika jenis sabu di dalam boneka di daerah Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. Sumber: Polda Metro Jaya
Paket 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Diduga Akan Diedarkan di Wilayah Jabodetabek

Polisi menemukan 6 kilogram sabu yang dikemas dalam 12 bungkus plastik. Barang haram itu disembunyikan dalam boneka yang dibawa oleh kurir.


Kurir 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Ternyata Residivis Kasus Narkoba

1 hari lalu

Polisi tangkap kurir narkoba inisial TF (paling kanan) yang bawa narkotika jenis sabu di dalam boneka di daerah Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. Sumber: Polda Metro Jaya
Kurir 6 Kilogram Sabu dalam Boneka Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Sebelum ditangkap sebagai kurir narkoba, tersangka pernah berurusan dengan polisi karena terbukti positif menggunakan sabu.


Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 6 Kg Sabu di Dalam Boneka

1 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Bawa 6 Kg Sabu di Dalam Boneka

Polda Metro Jaya menyita 8 boneka berisi 12 bungkus narkoba jenis sabu seberat enam kilogram.


Operasi Nila Jaya Selama 15 Hari, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 23 Tersangka Narkoba

2 hari lalu

Polres Metropolitan Tangerang Kota menggelar jumpa pers dan pemusnahan  barang bukti narkoba hasil Operasi Nila Jaya 2024, Rabu, 24 Juli 2024. Foto: AYU CIPTA  I TEMPO.
Operasi Nila Jaya Selama 15 Hari, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 23 Tersangka Narkoba

Barang bukti narkoba yang diamankan selama Operasi Nila Jaya 2024 adalah sabu 1.070,34 gram,. 776 butir ekstasi dan 7.444 butir obat keras.


Sunat Barang Bukti Narkoba, Lima Anggota Polda Jawa Tengah Telah Berstatus Tersangka

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Sunat Barang Bukti Narkoba, Lima Anggota Polda Jawa Tengah Telah Berstatus Tersangka

Dalam sejumlah penangkapan, para tersangka menyunat barang bukti narkoba yang mereka sita. Barang itu mereka gunakan bersama-sama di asrama.


Polisi Akui Sulit Berantas Narkoba di Kampung Boncos, Bahari dan Ambon

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat menggerebek Kampung Boncos dan menangkap 42 orang yang positif mengonsumsi sabu, Rabu, 17 Juli 2024. Sumber: Polres Metro Jakarta Barat
Polisi Akui Sulit Berantas Narkoba di Kampung Boncos, Bahari dan Ambon

Pada penggerebekan 17 Juli lalu, Polres Metro Jakarta Barat menangkap 42 orang yang positif narkoba jenis sabu di Kampung Boncos.


DPO Peracik Narkoba Asal Malaysia Masih Buron

4 hari lalu

Sebagian barang bukti pabrik narkoba yang digerebek Mabes Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Polda Jatim dipajang di meja sebelum jumpa pers Bareskrim Polri di Kota Malang, Rabu sore, 3 Juli 2024. Barang bukti yang diamankan antara lain, barang jadi narkoba tembakau sinte (gorila) seberat 1,2 ton, 25 ribu pil ekstasi, dan 25 ribu butir pil xanax, ditambah 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA setara 2 ton produk jadi serta zat kimia yang bisa digunakan untuk memproduksi 2,1 juta ekstasi. TEMPO/Abdi Purmono
DPO Peracik Narkoba Asal Malaysia Masih Buron

KENT, WNA asal malaysia yang menjadi DPO karena terbukti berperan sebagai pemandu pembuatan narkoba di pabrik malang masih belum tertangkap.


Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu dari Malaysia dan Myanmar, Sita 157 Kg Barang Bukti Sabu

4 hari lalu

Dirtipidnarkoba Bareskim Polri ungkap 2 kasus narkotika, jaringan Malaysia- Indonesia dan Myanmar-Indonesia. Mereka amankan 157 kg sabu. Senin, 22 Juli 2024. Jihan Ristiyanti
Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu dari Malaysia dan Myanmar, Sita 157 Kg Barang Bukti Sabu

Ditipidnarkoba Bareskrim membongkar jaringan pengedar sabu dari dua negara, Malaysia dan Myanmar.