TEMPO.CO, Jakarta - Sejarawan JJ Rizal mengkritik pembangunan lantai dua pos polisi di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat. Menurut dia, keberadaan pos polisi ini bahkan mengabaikan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Dari segi lanskap historis yang diamanahkan UU Cagar Budaya, di taman itu aja udah aneh ada pos polisi, apalagi sampai jadi dua lantai," kata dia dalam pesan teksnya, Minggu, 18 Juli 2021.
Rizal merespons unggahan Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Bambang Eryudhawan di akun Facebook. Bambang mempertanyakan kepantasan keberadaan pos polisi di Taman Suropati dan izin dari TSP DKI.
Rizal menganggap akan jadi preseden buruk jika pos polisi Taman Suropati dibiarkan berdiri. Apalagi Taman Suropati menjadi jantung kawasan cagar budaya Menteng.
"Ini contoh vandalisme terhadap cagar budaya sekaligus pengabaian terhadap UU Cagar Budaya," terang dia.
Rizal menyebut, sebaiknya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bicara dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran untuk memindahkan pos polisi Taman Suropati.
"Sehingga wajah Menteng sebagai kawasan cagar budaya yang kaya sejarah tidak rusak," ucap JJ Rizal.
Baca juga : JJ Rizal: Yang Mau Ganti Nama Kebon Sirih Tak Kenal dengan Ali Sadikin
LANI DIANA | JULI HANTORO