TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak pengusutan peristiwa kebakaran Lapas Tangerang hingga tuntas. Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta meminta pemerintah harus meninjau kembali sistem hukum narkotika nasional yang cenderung mempidanakan pecandu narkoba.
“Hal itu menyebabkan kelebihan kapasitas (overcrowding) lembaga pemasyarakatan," kata Nelson dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis, 9 September 2021.
LBH Jakarta menyoroti kapasitas Lapas Kelas 1 Tangerang yang seharusnya hanya menampung 600 narapidana namun dihuni 2.072 orang. Overcrowding 250 persen dari daya tampung lapas itu menjadi penyebab banyak korban jiwa dalam tragedi kebakaran Lapas Tangerang, kemarin.
“Sistem peradilan yang masih mengutamakan pidana pemenjaraan itu salah satu penyebab dari overcrowding,” kata Nelson.
Selain mendesak pengusutan penyebab kebakaran, LBH Jakarta mendesak pemerintah dan DPR mengevaluasi kerja Kementerian Hukum dan HAM.
"Kementerian Hukum dan HAM harus melakukan evaluasi secara keseluruhan kondisi Lapas dan Rutan secara berkala dan menjamin bahwa tragedi seperti ini tidak terulang kembali," tulis LBH Jakarta.
LBH Jakarta juga mendesak Komnas HAM dilibatkan untuk mengawasi dan memantau kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Atas tragedi kebakaran Lapas Tangerang pada Rabu dini hari itu, LBH Jakarta mengucapkan turut berbela sungkawa kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan.
SYIFA INDRIANI | TD
Baca juga: Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Minta Polisi Periksa Pejabat Penjara