Menurut Iman, beberapa bulan terakhir tersangka tidak membayarkan cicilan dari mobil tersebut lalu menjual mobil- mobil ke pelaku berinisial S dan uang hasil penjualan mobil digunakan tersangka AIP untuk kepentingan pribadinya.
"Setelah pelaku tidak melakukan pembayaran atas unit mobil yang dibelinya, kemudian tesangka AIP ini menghilang tidak bisa dihubungi," ujarnya.
"Ada yang meminjam dari rental tapi tidak bayar oleh tersangka, malah mau dijual di wilayah Jawa Tengah, saat kami tangkap, tersangka bersama empat wanita dan tiga orang supir," ungkapnya.
Dari tangan tersangka, lanjut Iman, juga ditemukan seragam dinas kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi untuk menarik simpati orang lain agat orang lain percaya bahwa tersangka anggota Polri.
"Padahal tersangka ini bukan anggota polri, dia menggunakannnya agar korban percaya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman, empat tahun penjara," imbuhnya.
Iman menambahkan bahwa tiga mobil Toyota Alphard saat ini sudah diserahkan kembali kepada pemiliknya sedangkan empat mobil lainnya sementara dijadikan alat bukti persidangan kasus penggelapan itu.
Demikianlah kasus penggelapan 3 mobil Toyota Alphard itu menemani dua berita tentang Ade Irma Suryani Nasution pasca G30S menjadi berita terpopuler sejak Rabu malam hingga Kamis siang ini.
EIBEN HEIZIER | PUSPITA AMANDA SARI | M. KURNIANTO
Baca : Angkatan Kelima, Usulan PKI yang Ditentang TNI Angkatan Darat