TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui anggaran dana hibah untuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta sebesar Rp10 miliar dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022. Sebelumnya, rencana dana hibah dengan besaran tersebut sempat mendapat protes dari beberapa pihak.
"Sudah kami acc (setujui)," ujar anggota komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono saat dikonfirmasi, Ahad, 14 November 2021.
Sedangkan untuk pengurus wilayah Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, Gembong mengatakan besaran dana hibah yang diberikan adalah Rp2 miliar. Menurut Gembong, pihaknya menerapkan aturan khusus pada dua organisasi islam terbesar di Indonesia itu.
"Aturannya, seharusnya tahun ini dapat, tahun depan enggak, tahun berikutnya dapat, kalau ini (NU dan Muhammadiyah) termasuk yang diperbolehkan untuk setiap tahun kami berikan hibah," ujar Gembong.
Sebelumnya, perbedaan alokasi dana hibah antara MUI Jakarta, PWNU DKI Jakarta, dan PW Muhammadiyah Jakarta sempat dipermasalahkan oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI dari F-PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo. MUI menerima RP 10 miliar sementara NU dan Muhammadiyah hanya senilai Rp 2,07 miliar dan 1,89 miliar.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria dalam keterangan di Jakarta, Selasa, menyatakan, setidaknya ada batasan yang jelas dalam menentukan alokasi dana hibah yang diproyeksikan melalui skema APBD, pasalnya dana hibah yang diajukan seringkali melebihi besaran pagu melalui proposal, khususnya perencanaan kegiatan rehab fisik bangunan tempat ibadah
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan MUI mendapat dana hibah terbesar, karena merupakan induk organisasi masyarakat Islam.
"Memang APBD kami terkontraksi cukup tinggi. Dan MUI memang lebih tinggi dana hibahnya bantuannya daripada NU dan Muhammadiyah," mata Riza.
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan pemberian dana hibah bagi operasional organisasi keagamaan di Ibu kota Indonesia itu telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Terkait dana hibah, semuanya ini disesuaikan dengan kemampuan daripada Pemprov DKI Jakarta,” ucap dia.
Baca juga: Wagub DKI Jelaskan Alasan Dana Hibah untuk MUI Lebih Besar dari NU
M JULNIS FIRMANSYAH