TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM menyelidiki dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan petugas Lapas Tangerang dalam kasus napi kabur. Napi narkoba Adami bin Musa, 43, kabur saat bekerja di tempat cuci mobil Taba Car Wash milik Lapas Kelas I Tangerang pada 8 Desember 2021.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyatakan Adami bin Musa tidak memenuhi syarat administratif dan substantif untuk bekerja di luar lapas.
"Kementerian Hukum dan HAM tidak mentolerir sedikitpun adanya kesengajaan pelanggaran dan apabila terbukti adanya kesengajaan pelanggaran maka sanksi tegas akan diberikan,"kata Rika melalui siaran pers yang diterima Tempo, Senin malam, 13 Desember 2021.
Rika menegaskan jika dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran prosedur, sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak yang bertanggungjawab atas pelanggaran tersebut.
A bin M, 43 tahun, terpidana narkoba yang kabur dari Lapas Kelas I A Tangerang. Foto: Istimewa
Pengejaran terhadap narapidana Lapas 1 Tangerang atas nama Adami bin Musa itu masih terus dilakukan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten telah bekerjasama dengan Kepolisian melakukan pengejaran ke titik-titik atau wilayah yang diduga akan menjadi tempat tujuan napi narkoba dengan masa hukuman 22 tahun penjara itu. Termasuk berkoordinasi dengan Polda Riau.
Sejak 8 Desember 2021, Kanwil Kemenkumham Banten telah menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di Lapas Tangerang. Tim gabungan Kanwil Kemenkumham Banten, Ditjenpas dan Itjen Kemenkumham memeriksa semua petugas yang bertanggung hawab atas pelarian narapidana tersebut.
Napi kabur itu, Adami bin Musa, sedang menjalani hukuman atas dua perkara narkoba. Pada perkara pertama, dia dijatuhi hukuman 13 tahun. Adami juga dijatuhi hukuman 16 tahun penjara pada kasus kedua. Dia baru menjalani masa hukuman selama 5 tahun.
AYU CIPTA
Baca juga: Napi Kabur dari Lapas Tangerang Sempat Jenguk Istri Sakit