TEMPO.CO, Jakarta - Menjadi model di konten pornografi untuk sebuah aplikasi, seorang wanita berinisial SN bisa meraup penghasilan Rp 30 juta. Pendapatan sebesar itu ia peroleh selama tiga bulan melakoni pekerjaan ini.
SN ditangkap bersama seorang pria berinisial RH yang merupakan agen untuk pembuatan konten pornografi ini.
"Kita tangkap dua tersangka berinisial RH sebagai 'agency', sedangkan SN sebagai 'talent' yang melakukan aksi pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 6 Juli 2022.
Penangkapan keduanya bermula ketika petugas sedang melakukan patroli media sosial untuk memantau aksi. Dalam proses pemantauan, polisi mendapati aksi SN yang sedang siaran langsung (live streaming) dengan menampilkan unsur pornografi.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku SN yang ada dalam live streaming tersebut. Ia ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
"Kita juga amankan tersangka kedua yakni seorang pria berinisial RH. Keduanya langsung kita bawa untuk diperiksa," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka, polisi mendapati informasi bahwa kedua abekerja untuk satu agency yang sama, yakni Unicorn Management yang berafiliasi di luar negeri.
SN mengaku awalnya diajak oleh RH beberapa bulan lalu untuk menjadi talent. Dia mengaku terpaksa menerima pekerjaan tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Penghasilan bisa sampai Rp30 juta. Jadi dia dapat uang dari bayaran yang diberikan penonton setiap siaran," kata Royce.
Uang yang dikirimkan penonton masuk ke dalam rekening RH dan selanjutnya diberikan kepada SN. Polsek masih menyelidiki kemungkinan adanya "talent" lain yang berada di bawah naungan RH.
Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya manajemen baru melalui kegiatan pornografi yang sama.
Keduanya dikenakan Pasal 29 JO Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 36 JO Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 JO Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Segel Tempat Spa Penyelenggara 'Bungkus Night', Polisi: Bau Ajakan Pornografi