TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus Pajak Bumi dan Bangunan bagi bangunan yang nilainya dibawah Rp 2 miliar. Kebijakan pembebasan PBB ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang PBB-P2
Kebijakan ini resmi diberlakukan bertepatan dengan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022 kemarin. Karena bagi Anies, penghapusan PBB ini merupakan salah satu cara menghadirkan keadilan sosial di negeri ini.
Anies menjelaskan nilai tanah dan bangunan di Jakarta termasuk yang paling tinggi dan selalu mengalami peningkatan terus-menerus yang akibatnya bisa menimbulkan ketidakadilan dan ketidakkesetaraan di masyarakat.
"Bila ini didiamkan, kebijakan pajak bumi dan bangunan (PBB) tanpa disadari merupakan kebijakan pengusiran warga secara sopan," kata Anies yang disampaikan melalui rekaman suara, seperti dilansir dari Antara, Rabu, 17 Agustus 2022.
Dalam penjelasannya, Anies mengatakan mereka yang berpenghasilan rendah atau kondisi ekonominya lemah adalah yang paling pertama kali terdampak dengan beban PBB yang nilainya terus meningkat. Padahal, rumah adalah kebutuhan dasar manusia, hak dasar manusia untuk bisa hidup. Oleh karena itulah, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus PBB.
Kebijakan penghapusan PBB ini diimplementasikan secara simbolis melalui pemberian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing kota administratif di DKI Jakarta dalam acara "Pajak Jakarta, Adil dan Merata Untuk Semua" di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat, bertepatan dengan peringatan HUT Ke-77 RI.
Bersamaan dengan perayaan Hari Kemerdekaan RI, Anies mengataka Pemprov DKI ingin mewujudkan kebijakan pajak yang adil dan merata untuk semua warga Jakarta. Kebijakan pajak ini, kata dia, wujud nyata Pancasila hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dasar kebijakan penghapusan PBB ini mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat,, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan.
"Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang di situ telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian)," ucap Anies Baswedan.
Baca juga: 85 Persen Rumah di Jakarta Bebas PBB, Anies: Ada Kebutuhan Dasar yang Tak Boleh Dipajaki