TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali sebagai satu-satunya ASN di Pemprov DKI yang memenuhi syarat sebagai calon Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies Baswedan. Sekda DKI itu disebut memenuhui syarat administrasi.
"Ada satu orang yang memenuhi syarat administrasi. Pak Sekda memenuhi syarat," kata Gembong Warsono di Jakarta, Jumat, 9 September 2022, seperti dikutip Antara.
Secara administrasi, kata Gembong, Marullah adalah satu-satunya aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov DKI yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Sehingga dia memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon penjabat Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan.
Syarat untuk menjadi pj gubernur tertuang dalam pasal 201 ayat 10 pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Persyatan itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam UU Nomor 10 tahun 2016 disebutkan pj gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Untuk mencari pengganti Anies, yang lengser pada Oktober mendatang, DPRD DKI dapat mengusulkan 3 nama calon kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri juga akan mengajukan 3 nama, sehingga ada 6 nama calon Pj Gubernur DKI.
DPRD DKI diberi waktu hingga 16 September untuk menyetorkan 3 nama calon pengganti Anies, yang akan menjabat hingga gubernur baru terpilih pada pilkada 2024.
Menurut Gembong, hingga saat ini belum ada kesepakatan apakah 3 nama calon Pj Gubernur itu diputuskan oleh rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) atau mekanisme lain. "Mesti disepakati dulu mekanismenya. Apakah cukup Rapimgab misalnya, jadi ini harus disepakati dulu," ujarnya.
Meski Marullah Matali memenuhi syarat administrasi, Gembong mengatakan calon penjabat gubernur harus memiliki kriteria lain, seperti mampu mengharmonisasi antara eksekutif dan legislatif dan kemampuan eksekusi kebijakan. "Ini menjadi penting supaya ketika ada eksekusi program percepatan bisa dilakukan dengan baik karena komunikasi dan koordinasi utuh," ucapnya.
Baca juga: Disebut Jadi Calon Pengganti Anies, Marullah Matali Singgung Soal Pegawai Negeri