TEMPO.CO, Jakarta - Kriminolog dari Universitas Indonesia Adrianus Eliasta Meliala buka suara soal pemerkosaan di Hutan Kota Jakarta Utara. Adrianus mengatakan kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual secara penuh tidak hanya secara fisik, namun juga dari sudut pandang. Selain itu tindakan yang bermotif relasi kuasa bisa dipastikan berencana.
"Kekerasan seksual yang bermotif relasi kuasa hampir pasti sudah terencana," ujarnya saat dihubungi, Selasa, 20 September 2022.
Dalam kasus pemerkosaan di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, korban yang masih 13 tahun diduga diperkosa oleh empat pelaku. Para terduga pelaku juga masih di bawah umur.
Polisi menyebutkan motif pemerkosaan karena korban menolak cinta salah satu di antara pelaku.
Adrianus mengatakan motif tersebut sangat tidak adil dan sepihak kepada korban. Dia pun mempertanyakan bagaimana cara pandang para pelaku pemerkosaan sehingga melakukan hal itu.
"Bayangkan, cara pandang apa yang menjustifikasi karena cinta ditolak? itu kan amat tidak adil, struktural, dan sepihak," ujarnya.
Menurutnya, tindak pemerkosaan tersebut hampir pasti terencana.
Untuk peradilan pelaku yang masih di bawah umur, Adrianus Meliala meminta agar memperhatikan apa yang diatur Undang-Undang. "Sebaiknya kembali kepada apa kata UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak," kata kriminolog itu.
Sebelumnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dan tim Kantor Pengacara Hotman Paris menempuh pendekatan diversi terhadap kasus pemerkosaan terhadap korban anak di bawah umur di Cilincing tersebut di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa. Mereka merekomendasikan empat Anak Berhadapan Hukum (ABH) itu tidak layak mendapatkan pembinaan dari orang tuanya.
Alasannya adalah orang tua tidak memberikan hak pendidikan dan dikategorikan sebagai penelantaran. Kemudian diduga keadaan ekonomi tidak stabil dan orang tua yang tidak utuh.
"Kondisi keluarga ABH ini tidak baik, secara ekonomi juga tidak baik dan mereka juga tidak mempunyai keluarga yang utuh, ayah-ibu yang tanggung dan sebagainya," ujar Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di Polres Metro Jakarta Utara hari ini.
Hotman Paris Minta Polisi Tutup Opsi Damai Kasus Pemerkosaan di Hutan Kota
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut bersuara soal dugaan pemerkosaan remaja putri berusia 13 tahun oleh empat orang di Jakarta Utara. Ia mendesak kepolisian agar kasus ini diteruskan dan tidak membuka ruang perdamaian terhadap pelaku.
“Ini ada warga umur 13 tahun datang ke Hotman 911 di Kopi Johny mengaku diperkosa di hutan kota di daerah Jakarta Utara. Ini kakaknya datang dan yatim piatu,” kata Hotman Paris di akun Instagramnya, Sabtu, 17 September 2022.
Hotman mengatakan empat orang pelaku sudah ditangkap, tapi diduga ada desakan dari keluarga pelaku agar kasus ini diselesaikan secara damai. “Karena ini hal sangat serius mohon jangan ada pihak mana pun termasuk dari keluarga diduga pelaku untuk tidak memaksa keluarga ini untuk berdamai agar proses hukum berjalan,” katanya.
Hotman Paris meminta Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Wibowo agar memastikan kasus ini berlanjut hingga ke pengadilan. “Tidak ada perdamaian untuk pemerkosaan,” tuturnya.
Baca juga: Hotman Paris Desak Tutup Opsi Damai di Kasus Pemerkosaan Remaja di Jakarta Utara