TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta inisiatif Kaesang Pangarep mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi soal penggunaan jet pribadi tidak perlu diglorifikasi. Peneliti ICW, Diky Anandya, apa yang dilakukan Kaesang merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.
"Apalagi ini sudah menjadi polemik di tengah masyarakat," kata Diky kepada Tempo, Kamis, 19 September 2024.
Diky menyebut penggunaan kata 'nebeng' yang digunakan Kaesang untuk berdalih juga mengada-ada. Sebab, diduga Kaesang bukan kali pertama menumpang jet pribadi itu. "Bagi kami itu alasan yang terlalu mengada-ada. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah kemudian jika Kaesang bukan anak dari seorang Presiden, bukan adik dari Wali Kota Solo yang juga Wakil Presiden Terpilih, akan diberikan fasilitas tersebut secara cuma-cuma?" kata Diky.
ICW menekankan agar KPK segera menindaklanjuti laporan yang masuk melalui Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK soal dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang.
"Setidaknya sudah ada dua laporan beserta bukti yang dilampirkan yang harus digali oleh KPK melalui upaya penyelidikan," ujarnya.
Menurut Diky, KPK harus menggali lebih dalam soal motif dari peminjaman pesawat jet pribadi tersebut sekalipun Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara. Sebab, Diky menduga pemberian tersebut patut diduga berkaitan dengan jabatan yang melekat di keluarga Kaesang.
Kaesang Pangarep mendatangi KPK pada Selasa lalu untuk mengklarifikasi penggunaan jet pribadi saat dia dan istrinya, Erina Gudono, melancong ke Amerika Serikat pada 18 Agustus lalu. Kepada jurnalis, Kaesang tetap menyatakan bahwa dirinya sebenarnya tak berkewajiban mengklarifikasi hal itu karena bukan penyelenggara negara.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu pun membantah mendapat pinjaman jet pribadi itu. Dia menyatakan hanya menumpang pesawat jet milik temannya yang kebetulan juga akan melawat ke Negeri Paman Sam.
Akan tetapi Kaesang tak menjelaskan siapa yang dia maksud sebagai teman sekaligus pemilik jet jenis Gulfstream 650ER dengan nomor registrasi N588SE tersebut. Namun, berdasarkan penelusuran, jet tersebut merupakan milik Sea Limited, perusahaan asal Singapura yang membawahi PT Shopee International Indonesia dan Garena.
KPK sendiri telah menerima laporan dugaan gratifikasi terhadap Kaesang itu. Laporan tersebut dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan Dosen Unversitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.