Sebelumnya, uasa Hukum Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea, mengatakan barang bukti sabu 5 kilogram yang disebut sudah diedarkan kliennya melalui anak buahnya masih ada dan disimpan Kejaksaan Negeri Buktitinggi.
"Setelah dicek, semua barang bukti yang dianggap beredar 5 kilo itu masih utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti persidangan para terdakwa di Bukittinggi," tutur Hotman Paris pada Jumat 18 November 2022 di Polda Metro Jaya.
Menurut Hotman Paris, Teddy Minahasa menerima laporan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkoba pada 13 Mei 2022 seberat 41,4 kilogram. Saat itu Teddy berstatus sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Namun, beberapa hari kemudian, saat ditimbang oleh pengadilan, tercatat hanya 39,5 kilo. "Artinya, sebelum rilis, sudah hilang barang bukti ini 1,9 kilo," ujar Hotman.
Dari sini, kata Hotman Paris, Teddy Minahasa curiga soal berkurangnya barang bukti yang dilaporkan ke pengadilan. Pengadilan kemudian menyimpan 5 kilogram sabu tersebut sebagai barang bukti dan sisanya dimusnahkan. "Ada berita acaranya. Disaksikan oleh kepala kejaksaan dan wali kota," ucap dia.
Hotman menilai barang bukti yang ditemukan di rumah eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dan seorang wanita Bernama Linda Pujiastuti tidak ada kaitannya dengan Teddy. "Diduga mereka memperjualbelikan barang lain. Berarti ada barang lain yang Teddy tidak tahu," kata dia.
MUHSIN SABILILLAH | FAIZ ZAKI
Baca juga: Sabu di Kasus Teddy Minahasa Masih Utuh, Hotman Minta LPSK Tolak JC AKBP Dody