TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Papua menghancurkan barang bukti narkoba dari penangkapan selama dua minggu awal bulan September 2024. Terdapat dua jenis temuan narkoba, yakni ganja dan sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Alfian, mengungkap dua bentuk pemusnahan dengan dasar LP/52/IX/2024/SPKT-DITNKB POLDA PAPUA. barang bukti beserta identitas pelakunya.
“Tanggal 04 September 2024 dengan tersangka Samuel Waisapy dan Roy Agustinus Wondiwoy, dengan berat barang bukti 956,56 gram ganja. Dan yang kedua pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 210 paket dengan tersangka atas nama Supardi,” kata Kombes Pol. Alfian dalam rilis resminya pada Jumat, 13 September 2024.
Kombes Pol. Alfian menjelaskan metode pelenyapan barang bukti ganja dengan dimasukkan ke dalam potongan drum, lalu dibakar hingga ganja tak bersisa. Sementara penghancuran sabu, menggunakan cara lain.
“Barang bukti 210 paket sabu dimusnahkan dengan cara menggunakan panic berisi air mendidih kemudian sabu dimasukkan ke dalam panic tersebut hingga sabu habis mencair,” papar Alfian.
Sebelum akhirnya dilebur, barang bukti narkoba diperiksa lebih dulu oleh laboratorium forensik (Labfor) Polda Papua.
”Jadi pemusnahannya itu setelah dilakukan uji barang bukti dulu oleh pihak Labfor Polda Papua, yakni Iptu Herlia selaku Kaur Narko Subbid Narkoba Bidang Labfor dan Briptu Febri selaku anggota Labfor, dan hasil pengujiannya positif,” papar Alfian.
Atas temuan itu, Kombes Pol Alfian mengapresiasi anggota Tim Subdit III yang mengungkap kasus peredaran narkoba di Papua. Kombes Pol. Alfian mendorong masyarakat untuk melapor ke Polda Papua jika mengetahui praktik peredaran atau kepemilikan narkoba.
Pilihan Editor: BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron