TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mencairkan dana bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap dua untuk periode Desember 2022 kepada ribuan peserta didik di Ibu Kota.
Pencairan dana KJP Plus tahap II 2022 telah dimulai Kamis kemarin, 1 Desember 2022 kemarin. Jumlah penerima KJP Plus tahap II pada 2022 sebanyak 803.121 peserta didik.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Waluyo Hadi merinci untuk jenjang Sekolah Dasar (SD/MI) jumlah penerima KJP Plus mencapai 367.280 orang dengan nilai bantuan Rp 250.000 per anak.
Kemudian ada tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk SD/MI swasta selama enam bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
Adapun untuk jenjang SMP/MTs tercatat ada 222.120 pelajar penerima KJP Plus dengan total dana yang dapat digunakan mencapai Rp 300.000. Adapun tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta untuk enam bulan sebesar Rp 170.000 per bulan.
Jenjang SMA/MA jumlah penerima mencapai 79.636 orang dengan total dana yang dapat digunakan sebesar Rp420.000. Tambahan SPP untuk SMA/MA swasta untuk enam bulan sebesar Rp 290.000 per bulan.
Sedangkan untuk SMK, jumlah penerima mencapai 131.529 orang dengan total dana yang dapat digunakan mencapai Rp450.000. Lalu ada tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp 240.000 per bulan selama enam bulan.
Tak hanya itu, bantuan juga diberikan kepada 2.556 peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan total dana sebesar Rp 300.000.
Waluyo menambahkan bagi penerima baru KJP Plus Tahap II tahun 2022 diminta menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Rp10 triliun untuk bantuan sosial (bansos) pada APBD 2023 mendatang. Pemprov DKI mengalokasikan anggaran tersebut untuk sejumlah program bantuan sosial di antaranya penyaluran pangan murah, subsidi pangan murah, Kartu Jakarta Pintar.
Kemudian, Kartu Lansia Jakarta, bantuan untuk penyandang disabilitas atau Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), bantuan operasional sekolah, hingga dalam rangka mendorong kualitas pendidikan lebih baik di Jakarta.
Selain itu, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi peserta didik di seluruh jenjang, serta penyaluran bantuan di bidang kesehatan, tenaga kerja dan pariwisata.
Baca juga: Anggaran Bansos Heru Budi Hartono Rp10 Triliun, 2 Kali Lipat Anies Baswedan