TEMPO.CO, Depok - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok menggagalkan upaya penyelundupan narkoba golongan I jenis sabu dan ganja yang disamarkan menjadi sampah.
Kepala Rutan Kelas I Depok Andi Gunawan mengatakan penemuan barang haram itu terjadi pada Rabu, 30 November 2022 sekitar pukul 06.00. “Saya dapat laporan dari petugas wasrik (pengawasan dan pemeriksaan) pada Rabu pagi, katanya Jumat, 2 November 2022.
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 147 Kg Sabu Jaringan Timur Tengah untuk Tahun Baru
Andi mengatakan narkotika itu berada di dalam kotak bekas minuman kemasan yang kemudian dimasukkan kedalam plastik kresek bening, sehingga tidak dicurigai sebagai narkotika.
“Tadinya dikira sampah, ketika diangkat berat kemudian ditekan padat, jadi ada kecurigaan setelah dicek ternyata benar isinya narkotika,” kata Andi.
Andi mengatakan, barang yang ditemukan berupa satu paket sabu dengan berat brutto 1,36 gram serta tiga paket ganja dengan dua paket memiliki berat brutto sekitar 18 gram dan satu paket lainnya kurang lebih 16 gram.
“Dengan temuan itu kita langsung koordinasi dengan Polsek Sukmajaya dan barang tersebut langsung kami serahkan ke sana,” kata Andi.
Andi mengaku, belum bisa ambil kesimpulan terkait tujuan barang haram tersebut. “Kami tidak tahu apakah barang ini ditujukan ke dalam rutan atau memang ada yang ingin COD di lokasi, karena ditemukannya diluar rutan,” kata Andi.
Namun begitu, Andi mengatakan, dengan ditemukannya barang haram tersebut pihaknya akan lebih waspada lagi dan meningkatkan keamanan utamanya upaya-upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan.
“Petugas wasrik sudah saya perintahkan untuk kontrol keliling setiap hari, tentunya dengan adanya ini akan kita tambah lagi CCTV dan memperkuat implementasi tiga kunci pemasyarakatan yakni Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketetiban, Berantas Narkoba dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Andi.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Dibayar Rp3 Juta untuk Antar 112 Kilogram Ganja, Tiga Remaja Ditangkap Polisi