TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya melaksanakan rekonstruksi pembunuhan berencana oleh tersangka Rudolf Tobing sebanyak 90 adegan. Rekonstruksi dilakukan di 3 lokasi, yaitu di Polda Metro Jaya, Apartemen Green Pramuka City, dan Jalan Kalimalang di kolong Tol Becakayu.
"Total adegan hari ini ada 90, yaitu 26 di lokasi pengganti Polda Metro Jaya, 61 adegan di TKP yakni kamar dan lobi apartemen, 3 di Becakayu," ujar Kasubdit Jatanras AKBP Indrawienny Panjiyoga di Apartemen Green Pramuka City pada Rabu, 6 Desember 2022.
Panjiyoga menuturkan Rudolf bersikap kooperatif selama rekonstruksi berlangsung. "Rekonstruksi masih sesuai dengan pengakuan tersangka dan hasil rekaman CCTV. Temuan baru tidak ada," tuturnya.
Dalam rekonstruksi tersebut terungkap pria bernama lengkap Christian Rudolf Matahi Tobing itu mengambil uang Rp 11,2 juta milik Icha pada 18 Oktober 2022, atau sehari setelah dia membunuh sahabatnya itu.
"Hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar jam 06.00, tersangka Rudolf pergi ke ATM Mandiri di Jalan Jatimakmur untuk memindahkan dana di rekening Mandiri Icha ke rekening Mandiri tersangka Rudolf sebesar Rp11.200.000," tulis dalam naskah rekonstruksi kasus adegan ke-89A, dikutip pada Rabu, 7 Desember 2022.
Baca juga: Senyum usai Bunuh Icha, Ekspresi Rudolf Tobing Kini Datar saat Rekonstruksi
Kemudian, Rudolf mengisi saldo kartu e-money miliknya sebesar Rp50 ribu dari rekening milik Icha. Setelah itu, Rudolf menuju rumah gadai di wilayah Kota Bekasi sekitar pukul 08.00.
"Tersangka menuju ke rumah gadai di daerah Jatiwaringin, Pondok Gede, untuk menggadaikan laptop warna silver milik Icha di rumah gadai. Pukul 09.30 tersangka Rudolf ditangkap oleh tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di rumah gadai saat menggadaikan laptop milik korban," demikian tertulis dalam naskah reka adegan tersebut.
Rudolf diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha pada 17 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 di Apartemen Green Pramuka. Mayat Icha kemudian dibuang di pinggir Jalan Raya Kalimalang di kolong Tol Becakayu.
Motif pembunuhan diduga karena dendam dan sakit hati. Setelah membunuh Icha di apartemen, Rudolf mengambil sejumlah barang milik Icha dan menjualnya.
Rudolf Tobing dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dan/atau Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rudolf terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Hasil Tes Kejiwaan Rudolf Tobing Waras, Polisi: Pembunuhan Murni karena Dendam