TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi SDN Pondokcina 1 mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Depok yang akhirnya menunda proses relokasi dan pemusnahan aset sekolah untuk diganti menjadi masjid.
Salah satu anggota tim advokasi, Francine Widjojo mengatakan, seharusnya langkah Pemerintah Kota Depok untuk menunda relokasi ini dilakukan sejak awal, sehingga polemik ini tidak berlarut-larut.
“Yang perlu kami garis bawahi disini adalah, seharusnya hal seperti ini kan tidak harus viral dulu, seharusnya pemerintah kota itu memprioritaskan hak-hak pendidikan dasar ini, sehingga ketika akan melakukan suatu kebijakan, itu dipikirkan matang-matang,” kata Francine kepada wartawan, Rabu 14 Desember 2022.
Francine melanjutkan, kasus ini seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak terutama Pemerintah Kota Depok agar dalam mengambil sebuah keputusan tidak sewenang-wenang, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Menurut dia, kasus SDN Pondokcina 1 ini bisa menjadi cerminan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Pemerintah Kota Depok. Karena itu ia berharap kasus seperti ini tidak lagi terulang di masa mendatang.
"Tindakan Wali Kota Depok tersebut sejatinya telah melanggar hak atas pendidikan anak yang dijamin oleh konstitusi akibat kegiatan belajar mengajar yang terganggu,” kata Francine.
Terakhir, Francine menegaskan, tim advokasi SDN Pondokcina 1 akan tetap mengawal keputusan terkait penundaan penggusuran ini.
“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Wali Kota Depok beserta jajaran Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk menjalankan segala keputusan terkait penundaan pemusnahan aset atau penggusuran SDN Pondokcina 1," kata Francine.
Wali Kota Depok Mohammad Idris akhirnya memutuskan untuk menunda relokasi SDN Pondokcina 1, seiring dengan penundaan pembiayaan pembangunan masjid oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Pembangunan masjid di lokasi SDN Pondokcina 1 untuk sementara ditunda, sampai dengan seluruh siswa SDN Pondokcina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah yakni SDN Pondokcina 5," kata Idris melalui keterangan persnya yang diterima Tempo, Rabu 14 Desember 2022.
Idris mengatakan, penundaan relokasi itu dilakukan sampai pihaknya selesai melakukan pembangunan ruang kelas baru di SDN Pondokcina 5 sebagai tujuan relokasi SDN Pondokcina 1.
"Pembangunan ruang kelas baru di SDN Pondokcina 5, akan dibangun oleh Pemerintah melalui Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR dengan anggaran yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023," kata Idris.
Idris menambahkan, bagi siswa SDN Pondokcina 1 yang sudah terlanjur belajar di SDN Pondokcina 3 dan 5, maka akan diminta untuk memilih.
"Bagi siswa yang saat ini sudah di relokasi, diperkenankan untuk memilih di SDN Pondokcina 3 dan 5 atau dapat kembali ke SDN Pondokcina 1, sesuai dengan kenyamanan siswa," kata Idris.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Wali Kota Depok Akhirnya Batalkan Relokasi SDN Pondokcina 1