Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pidana di Balik Perampasan Mobil Mewah Clara Shinta, Kapolda pun Geram

Reporter

Clara Shinta. Foto : Instagram
Clara Shinta. Foto : Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran geram melihat para debt collector atau penagih utang setelah pesohor di Instagram alias selebgram Clara Shinta menjadi korban.

Mobil mewah Porsche coupe warna merah miliknya dirampas tujuh debt collector, yang juga mengancam polisi.

Fadil Imran memperingatkan semua pihak agar tidak bertindak semena-mena. Dia melihat tindakan para penagih utang tersebut sudah arogan.

"Kami akan melakukan penegakkan hukum tanpa pandang bulu, tidak boleh ada kelompok dan perorangan yang melakukan kekerasan seolah di atas hukum," ujar Fadil di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 22 Februari 2023.

Sehari sebelumnya, jenderal bintang dua itu mengungkapkan kekesalannya karena anggota Bhabinkatibmas Ajun Inspektur Satu Evin dibentak penagih utang. Ketika itu Evin berada di sebuah ruangan apartemen di Tebet, Jakarta Selatan, saat mencoba menengahi masalah Clara Shinta.

Seorang penagih utang mengambil secarik kertas dengan paksa dari Evin. Kemudian Evan dibentak saat menyarankan agar masalah diselesaikan di kantor polisi terdekat.

"Saya lihat preman ini sudah mulai merajarela di Jakarta, sampai tadi malam saya tidur jam 03.00, darah saya mendidih, saya lihat anggota dimaki-maki begitu," tuturnya melalui unggahan video di Instagram @kapoldametrojaya pada Selasa, 21 Februari 2023.

Kapolda Metro Jaya lantas pun memerintahkan anak buahnya segera menangkap pelaku secepatnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap para pelaku di Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, pada Rabu, 22 Februari 2023.

Tiga orang dari tujuh pelaku, yaitu berinisial LW (laki-laki 34 tahun), AWP (laki-laki 26 tahun), dan XR (laki-laki 27 tahun) ditahan dan menjadi tersangka.

Empat orang lainnya, berinisial EJ, B, JM, dan YH, masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO. Perbuatan mereka ditengarai diiringi tindak pidana selain perampasan.

"Ini bukan memaki. Ada paksaan fisik, ada ancaman psikis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi pada Kamis, 23 Februari 2023.

Walaupun mereka membawa surat perintah tugas untuk bertindak, polisi menilai itu jadi instrumen delik alat kejahatan.

Sopir Clara Shinta juga diancam saat kunci mobil dirampas. Diduga para pelaku melontarkan ancaman pembunuhan.

Para debt collector itu disangka dengan Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara karena diduga mengancam Ajun Inspektur Satu Evin.

Para tersangka malah akan melaporkan balik Clara Shinta atas dugaan penipuan dan pemalsuan surat. Pengacara tersangka juga meminta pemulihan nama baik serta akan melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri jika laporannya ditolak.

Fadil Imran menyatakan akan menolak laporan itu jika jadi dilayangkan. Dia beralasan pelaku sudah jelas melakukan kekerasan.

"Dia buat kejahatan, kok malah dilindungi? Gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," tuturnya di Kantor Polres Metro Jakarta Barat.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan semestinya polisi tetap menerima laporan dari siapa pun. Kemudian secara prosedur, laporan polisi yang dibuat harus dipertimbangkan apakah layak dilanjutkan atau ditolak berdasarkan pertimbangan yang logis secara hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fickar melihat sikap membentak aparat memang bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau melawan petugas. Walau begitu, dia menilai Fadil tidak semestinya bersikap seperti itu agar laporan dari pelaku langsung ditolak.

"Tidak patut, itu sudah emosional, privatisasi institusional," katanya saat dihubungi, Jumat, 24 Februari 2023.

Menurut Pasal 15 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, diuraikan bahwa polisi dilarang menolak laporan dan pengaduan dari masyarakat.

“Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.”

Tetapi dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, diuraikan bahwa Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT dari Polda, Polres, hingga Polsek yang menerima laporan polisi, akan melakukan kajian terlebih dulu sebelum menerbitkan laporan.

Orang yang bekerja adalah penyidik atau penyidik pembantu.

a. menjamin kelancaran dan kecepatan pembuatan laporan polisi.

b. melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi, dan

c. memberikan pelayanan yang optimal bagi warga masyarakat yang melaporkan atau mengadu kepada Polri.

Lalu dalam Pasal 3 ayat (4) disebutkan, setelah kajian dibuat akan dibuatkan tanda penerimaan laporan dan laporan polisi.

MOBIL DIBELI TUNAI TAPI BPKB DIGADAI

Clara Shinta melaporkan perampasan mobilnya oleh penagih utang ke Polda Metro Jaya pada Senin malam, 20 Februari 2023. Melalui Instagram Stories, dia mengklaim kendaraan itu dibeli secara tunai.

"Ketika aku mampu baru aku pantas beli ini, bukan aku memantaskan diri di saat aku belum mampu," ujarnya pada hari yang sama.

Laporan Clara teregistrasi bernomor LP/B/954/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 365, 368, dan 335 KUHP, empat pasal itu juga disangkakan kepasa tiga pelaku selain dengan Pasal 214 KUHP.

Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Ully juga membenarkan pembelian mobil itu secara tunai. Namun Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB digadaikan tanpa sepengetahuan Clara Shinta.

BPKB mobil mewah Porsche merah digadaikan oleh mantan pacar Clara. Perempuan itu pun awalnya tidak tahu duduk masalah penagihan mobil dengan tudingan penunggakan pembayaran cicilan.

"Jadi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan ada sekelompok orang yang ingin melakukan penagihan. Akan tetapi berujung pada tindak pidana," tutur Titus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 Februari 2023.

Pilihan Editor: Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Mewah Clara Shinta

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Profil Angela Lee, Selebgram Barbie Jowo yang Alami Kecelakaan

17 jam lalu

Angela Lee berpose dengan kostum karakter Odette dalam game Mobile Legends. Utang sebesar 25 miliar tersebut bermula dari bisnis jual-beli tas bermerek yang dijalaninya. Instagram.com/@Angelalee87
Profil Angela Lee, Selebgram Barbie Jowo yang Alami Kecelakaan

Angela Lee yang merupakan selebgram baru saja mengalami kecelakaan pada Jumat, 26 Mei 2023 lalu. Berikut profil singkatnya.


Ketua RT Pluit Kecam 2 Politikus PDIP Soal Ruko Serobot Bahu Jalan & Karyoto Tangani Langsung Kasus Mario Dandy Jadi Top 3 Metro

1 hari lalu

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Sebelumnya, Ketua RT setempat sempat cekcok dengan pemilik ruko akibat okupasi saluran air dan bahu jalan. TEMPO/Mutia Yuantisya
Ketua RT Pluit Kecam 2 Politikus PDIP Soal Ruko Serobot Bahu Jalan & Karyoto Tangani Langsung Kasus Mario Dandy Jadi Top 3 Metro

Top 3 Metro dimulai dengan berita Ketua RT 011/RW 03 Pluit mengkritik dua politikus PDIP yang menemui pemilik ruko serobot bahu jalan.


Porsche Rilis Dua Sepeda Listrik, Harga Rp 200 Jutaan

2 hari lalu

Sepeda listrik Porsche Cross Performance. (Porsche)
Porsche Rilis Dua Sepeda Listrik, Harga Rp 200 Jutaan

Porsche meluncurkan dua sepeda listrik baru, yakni Cross Performance dan Cross Performance EXC.


Bermitra dengan Porsche, Casion Bangun Charging Station untuk Mobil Listrik dan Hybrid

2 hari lalu

Casion bangun charging station di Cilandak Town Square. (Foto: Casion)
Bermitra dengan Porsche, Casion Bangun Charging Station untuk Mobil Listrik dan Hybrid

Casion berkolaborasi dengan Porsche Indonesia dan ABB untuk meresmikan charging station di Cilandak Town Square.


Polda Metro Jaya Buka Opsi Restorative Justice Kasus KDRT di Depok, Kedua Pihak Dapat Penangguhan Penahanan

3 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat turun langsung  menanyakan penanganan perkara kasus KDRT pasutri saling lapor ke Polres Metro Depok, Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polda Metro Jaya Buka Opsi Restorative Justice Kasus KDRT di Depok, Kedua Pihak Dapat Penangguhan Penahanan

Polisi berupaya mendamaikan kasus KDRT di Depok dengan opsi restorative justice sesuai semangat UU KDRT untuk menyatukan kembali sebuah keluarga.


Kapolda Metro Jaya Buka Peluang Restorative Justice dalam Kasus KDRT di Depok, Keluarga Tetap Harap Keadilan

3 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 28 April 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Kapolda Metro Jaya Buka Peluang Restorative Justice dalam Kasus KDRT di Depok, Keluarga Tetap Harap Keadilan

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membuka opsi restorative justice dalam kasus KDRT di Depok. Namun, keluarga korban menolak dan berharap keadilan.


Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus KDRT di Depok yang Viral di Medsos

4 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus KDRT di Depok yang Viral di Medsos

Polda Metro Jaya akan memberi waktu sejenak agar pasangan suami istri yang terlibat kasus KDRT di Depok itu menenangkan diri.


Kapolda Metro Jaya Tanyakan Penanganan KDRT di Depok, Sebut Seolah-olah Tak Seimbang

5 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam sambutannya di acara silaturahmi Kapolda Metro Jaya dan PJU Polda Metro Jaya bersama wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 12 April 2023. Desty Luthfiani / TEMPO
Kapolda Metro Jaya Tanyakan Penanganan KDRT di Depok, Sebut Seolah-olah Tak Seimbang

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto sambangi Polres Metro Depok untuk melihat penanganan kasus KDRT pasangan suami istri di Depok.


Spesifikasi Lengkap Jaguar XF, Mobil Abdul Somad yang Akan Dilelang

5 hari lalu

Ustad Abdul Somad berpose di depan Mobil Jaguar hasil pemberian orang dan akan dilelang untuk Pesantren Nurul Azhar Banjarbaru. FOTO/Instagram
Spesifikasi Lengkap Jaguar XF, Mobil Abdul Somad yang Akan Dilelang

Abdul Somad dilaporkan akan melelang mobil Jaguar XF, dan hasilnya akan disumbangkan. Berikut spesifikasi mobil mewah tersebut:


Lexus Siapkan Versi Premium Toyota Yaris Cross

6 hari lalu

Mobil Lexus RZ BEV yang dipamerkan dalam acara Gaikindo Jakarta Auto Week 2023 di JCC, Jakarta, 2023. TEMPO/Fajar Januarta
Lexus Siapkan Versi Premium Toyota Yaris Cross

Desas-desus Lexus bakal meluncurkan SUV mungil sudah tersebar sejak 2015. Semakin menguat pada 2020 setelah Toyota Yaris Cross diperkenalkan.