Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pidana di Balik Perampasan Mobil Mewah Clara Shinta, Kapolda pun Geram

Reporter

image-gnews
Clara Shinta. Foto : Instagram
Clara Shinta. Foto : Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran geram melihat para debt collector atau penagih utang setelah pesohor di Instagram alias selebgram Clara Shinta menjadi korban.

Mobil mewah Porsche coupe warna merah miliknya dirampas tujuh debt collector, yang juga mengancam polisi.

Fadil Imran memperingatkan semua pihak agar tidak bertindak semena-mena. Dia melihat tindakan para penagih utang tersebut sudah arogan.

"Kami akan melakukan penegakkan hukum tanpa pandang bulu, tidak boleh ada kelompok dan perorangan yang melakukan kekerasan seolah di atas hukum," ujar Fadil di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 22 Februari 2023.

Sehari sebelumnya, jenderal bintang dua itu mengungkapkan kekesalannya karena anggota Bhabinkatibmas Ajun Inspektur Satu Evin dibentak penagih utang. Ketika itu Evin berada di sebuah ruangan apartemen di Tebet, Jakarta Selatan, saat mencoba menengahi masalah Clara Shinta.

Seorang penagih utang mengambil secarik kertas dengan paksa dari Evin. Kemudian Evan dibentak saat menyarankan agar masalah diselesaikan di kantor polisi terdekat.

"Saya lihat preman ini sudah mulai merajarela di Jakarta, sampai tadi malam saya tidur jam 03.00, darah saya mendidih, saya lihat anggota dimaki-maki begitu," tuturnya melalui unggahan video di Instagram @kapoldametrojaya pada Selasa, 21 Februari 2023.

Kapolda Metro Jaya lantas pun memerintahkan anak buahnya segera menangkap pelaku secepatnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap para pelaku di Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, pada Rabu, 22 Februari 2023.

Tiga orang dari tujuh pelaku, yaitu berinisial LW (laki-laki 34 tahun), AWP (laki-laki 26 tahun), dan XR (laki-laki 27 tahun) ditahan dan menjadi tersangka.

Empat orang lainnya, berinisial EJ, B, JM, dan YH, masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO. Perbuatan mereka ditengarai diiringi tindak pidana selain perampasan.

"Ini bukan memaki. Ada paksaan fisik, ada ancaman psikis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi pada Kamis, 23 Februari 2023.

Walaupun mereka membawa surat perintah tugas untuk bertindak, polisi menilai itu jadi instrumen delik alat kejahatan.

Sopir Clara Shinta juga diancam saat kunci mobil dirampas. Diduga para pelaku melontarkan ancaman pembunuhan.

Para debt collector itu disangka dengan Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara karena diduga mengancam Ajun Inspektur Satu Evin.

Para tersangka malah akan melaporkan balik Clara Shinta atas dugaan penipuan dan pemalsuan surat. Pengacara tersangka juga meminta pemulihan nama baik serta akan melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri jika laporannya ditolak.

Fadil Imran menyatakan akan menolak laporan itu jika jadi dilayangkan. Dia beralasan pelaku sudah jelas melakukan kekerasan.

"Dia buat kejahatan, kok malah dilindungi? Gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," tuturnya di Kantor Polres Metro Jakarta Barat.

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan semestinya polisi tetap menerima laporan dari siapa pun. Kemudian secara prosedur, laporan polisi yang dibuat harus dipertimbangkan apakah layak dilanjutkan atau ditolak berdasarkan pertimbangan yang logis secara hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fickar melihat sikap membentak aparat memang bisa dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau melawan petugas. Walau begitu, dia menilai Fadil tidak semestinya bersikap seperti itu agar laporan dari pelaku langsung ditolak.

"Tidak patut, itu sudah emosional, privatisasi institusional," katanya saat dihubungi, Jumat, 24 Februari 2023.

Menurut Pasal 15 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, diuraikan bahwa polisi dilarang menolak laporan dan pengaduan dari masyarakat.

“Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.”

Tetapi dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, diuraikan bahwa Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT dari Polda, Polres, hingga Polsek yang menerima laporan polisi, akan melakukan kajian terlebih dulu sebelum menerbitkan laporan.

Orang yang bekerja adalah penyidik atau penyidik pembantu.

a. menjamin kelancaran dan kecepatan pembuatan laporan polisi.

b. melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi, dan

c. memberikan pelayanan yang optimal bagi warga masyarakat yang melaporkan atau mengadu kepada Polri.

Lalu dalam Pasal 3 ayat (4) disebutkan, setelah kajian dibuat akan dibuatkan tanda penerimaan laporan dan laporan polisi.

MOBIL DIBELI TUNAI TAPI BPKB DIGADAI

Clara Shinta melaporkan perampasan mobilnya oleh penagih utang ke Polda Metro Jaya pada Senin malam, 20 Februari 2023. Melalui Instagram Stories, dia mengklaim kendaraan itu dibeli secara tunai.

"Ketika aku mampu baru aku pantas beli ini, bukan aku memantaskan diri di saat aku belum mampu," ujarnya pada hari yang sama.

Laporan Clara teregistrasi bernomor LP/B/954/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 365, 368, dan 335 KUHP, empat pasal itu juga disangkakan kepasa tiga pelaku selain dengan Pasal 214 KUHP.

Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Ully juga membenarkan pembelian mobil itu secara tunai. Namun Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB digadaikan tanpa sepengetahuan Clara Shinta.

BPKB mobil mewah Porsche merah digadaikan oleh mantan pacar Clara. Perempuan itu pun awalnya tidak tahu duduk masalah penagihan mobil dengan tudingan penunggakan pembayaran cicilan.

"Jadi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan ada sekelompok orang yang ingin melakukan penagihan. Akan tetapi berujung pada tindak pidana," tutur Titus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 Februari 2023.

Pilihan Editor: Anak Buah Fadil Imran Buru Debt Collector Perampas Mobil Mewah Clara Shinta

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

4 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

12 jam lalu

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok


37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

1 hari lalu

Pemilik RANS Cilegon FC, Rafi Ahmad bersama Rudy Salim dalam acara Superstar Announcement RANS Cilegon FC di Prestige Motorcars, Pluit, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Namun, kedatangan Ronaldinho tersebut tidak untuk memperkuat RANS Cilegon FC di Liga 1. Ronaldinho akan meramaikan sederetan acara yang akan digelar oleh RANS FC. TEMPO/ Faisal Ramadhan
37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.


HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

1 hari lalu

Ilustrasi penodongan atau perampokan dengan senjata tajam. Shutterstock
HP Pelajar SMP di Depok Dirampas Saat Pulang Sekolah, Korban Disabet Celurit

Pelajar SMP di Depok menjadi korban perampasan HP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok.


Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

2 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

Chandrika Chika adalah seorang selebgram dan Tiktokers yang populer melalui goyang Papi Chulo


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

3 hari lalu

Massa pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin melakukan aksi bakar ban saat menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Massa kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan calon presiden dan wakil presiden 01 Anies - Muhaimin dalam sengketa Pilpres 2024 dengan adil. TEMPO/Subekti.
Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.


Usai Sita Mobil-Mobil Mewah Harvey Moeis, Kejaksaan Agung Bidik Jet Pribadi

6 hari lalu

Harvey Moeis (tengah), berfoto di depan pesawat jet pribadi yang dihadiahkan untuk putranya, Raphael Moeis. Dikutip dari Instagram Benyamin Ratu, pesawat ini mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma pada Senin pagi, 25 Maret 2019. Instagram/@Benyaminratu
Usai Sita Mobil-Mobil Mewah Harvey Moeis, Kejaksaan Agung Bidik Jet Pribadi

Kejaksaan Agung telah menyita Rolls Royce, Mini Cooper, Toyota Velfire, dan Lexus milik Harvey Moeis. Kini membidik jet pribadinya


Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

9 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

Hasil pengecekan awal kepolisian, di tubuh selebgram itu tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.


Reda Bentrok TNI AL vs Brimob Sorong Setelah Laksamana Bersikap

11 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Reda Bentrok TNI AL vs Brimob Sorong Setelah Laksamana Bersikap

Laksamana Muhammad Ali menyatakan perselisihan anggota TNI AL dan Brimob Batalyon B Sorong berakhir damai.