TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat 34 orang positif Covid-19 varian Orthrus Omicron CH.1.1. Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinkes DKI Ngabila Salama mengatakan, dari angka itu, 21 orang di antaranya warga Jakarta dan 13 penduduk non-DKI.
"Semua sudah sembuh dan tidak ada yang meninggal atau dirawat di RS," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Februari 2023.
Mereka yang terinfeksi Orthrus terdiri dari satu balita, 28 dewasa, dan lima lanjut usia alias lansia. Menurut Ngabila, 25 persen pasien tidak bergejala. Sementara 75 persen lainnya bergejala ringan.
Dinkes DKI mencatat status vaksinasi mereka, yaitu 10 persen belum disuntik vaksin Covid-19, 15 persen telah menerima dosis kedua, dan 75 persen sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga alias booster.
Kasus Covid-19 varian Orthrus Omicron di Jakarta terakhir kali ditemukan pada 9 Februari 2023 berdasarkan hasil tes PCR. Pasien ini pun, lanjut Ngabila, sudah sembuh.
"Kasus Orthrus pertama di DKI Jakarta positif PCR pada 4 November 2022 dan sudah transmisi lokal," terang dia.
Sementara itu, kasus positif Covid-19 varian Kraken XBB.1.5 pertama kali ditemukan di Ibu Kota pada 23 Desember 2022. “Butuh waktu 8-12 minggu untuk menjadi dominan, tapi kami lihat saat ini kondisi aman terkendali,” ujar dia.
Dia mengatakan kondisi Covid-19 Jakarta terkendali. Meski kasus meningkat, tapi tidak disertai kenaikan yang signifikan atas kematian dan perawatan di rumah sakit.
Walau demikian, Ngabila melanjutkan, tetap harus ada pemantauan dalam dua pekan ke depan. Dia menduga Jakarta telah melewati puncak gelombang Kraken pada 13-19 Februari 2023.
Sebab, kata dia, kadar imunitas yang tinggi dan cukup merata menjadi alasan Kraken, BF.7 atau Covid-19 varian Omicron lainnya tidak berkembang dominan di Indonesia.
“Sangat apresiasi atas kerja keras Kemenkes RI beserta semua unsur di seluruh Indonesia untuk melakukan percepatan vaksinasi,” kata dia.
Pilihan Editor: Kondisi Terkini Covid-19 Varian Kraken dan Orthrus di Indonesia Menurut Kemenkes
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.