TEMPO.CO, Jakarta - Ahli pidana anak, Ahmad Sofian, menjelaskan alasan polisi tidak menetapkan pacar Mario Dandy berinisial AG (15 tahun) sebagai tersangka penganiayaan. Menurut dia, polisi tak bisa menggunakan istilah tersangka untuk anak-anak yang terseret masalah hukum.
"Jadi dalam Undang-Undang 2012 tidak dikenal istilah tersangka, yang ada korban, saksi, dan pelaku anak. Kita enggak boleh pakai istilah tersangka," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.
Kemarin Polda Metro Jaya meningkatkan status AG dari saksi menjadi anak berkonflik dengan hukum. Status baru ini menunjukkan, AG sebagai salah satu pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, D (17 tahun).
Ahmad Sofian menyebut polisi sudah mengumpulkan alat bukti yang menunjukkan AG terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat. Karena itulah, status AG berubah menjadi anak berkonflik dengan hukum.
Berdasarkan UU Pidana Anak, lanjut dia, hukuman bagi anak-anak maksimal enam tahun penjara. Hukuman ini adalah setengah dari pidana untuk tersangka orang dewasa.
Sofian menerangkan ada kemungkinan AG tak akan berhadapan dengan proses sidang apabila keluarganya dan pihak korban melakukan kesepakatan alias restorative justice. Misalnya, AG bersedia memenuhi keinginan keluarga korban.
"Mufakat disepakati kedua belah pihak, maka perkara dia tidak perlu dilimpahkan ke kejaksaan. Disetop sampai di situ," ucap dia.
Akan tetapi, jika keluarga korban tak setuju, maka perkara ini tetap akan dibawa ke kejaksaan.
Sofian berujar, AG, pacar Mario Dandy, juga bebas dari kurungan selama tidak melarikan diri, tidak melakukan tindak pidana lain, dan tidak mengulangi tindak pidana. Selain itu, ada keluarga yang menjamin.
"Itu jaminan ditandatangani. Kalau itu tidak dilakukan, orang tua dan anak bisa ditahan. Dua-duanya," ujar dia merespons kasus penganiayaan yang melibatkan anak-anak ini.
Pilihan Editor: Alasan Polisi Ubah Status Pacar Mario Dandy dari Saksi Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.