TEMPO.CO, Jakarta - Ruang tahanan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan D, anak Pimpinan GP Ansor, di Rutan Polda Metro Jaya berada di ruangan berbeda.
“Dipisah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky Haryadi saat dihubungi, Senin, 6 Februari 2023.
Pemisahan ruangan penahanan Mario anak pejabat pajak dan Shane Lukas sebagai antisipasi agar mereka tidak bisa melakukan koordinasi dalam memberikan keterangan pada penyidikan dan penyelidikan.
“Antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengubur fakta,” tuturnya.
Mario dan Shane ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan perencanaan penganiayaan kepada D, anak pengurus GP Ansor pada 20 Februari 2023.
Penganiayaan diduga karena laporan AG, pacar Mario yang mendapatkan perlakuan tidak baik dari David. Dalam kasus ini, AG yang masih berusia 15 tahun ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Penetapan ketiga pelaku ini, berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dari kepolisian termasuk salah satunya adalah video penganiayaan yang sempat viral di media sosial.
Mario adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil II Direktorat Jenderal Pajak Jakarta II.
Setelah kasus penganiayaan ini diambil alih Polda Metro Jaya, tempat penahanan Shane dan Mario Dandy juga dipindah dari Polres Jakarta Selatan ke Rutan Polda Metro Jaya.
Pilihan Editor: Pacar Mario Dandy Sudah Mengundurkan Diri dari Sekolah Sebelum Berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum