"

Ruang Tahanan Mario Dandy dan Shane Lukas di Rutan Polda Metro Jaya Kini Dipisah

Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Ruang tahanan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan D, anak Pimpinan GP Ansor, di Rutan Polda Metro Jaya berada di ruangan berbeda.   

“Dipisah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky Haryadi saat dihubungi, Senin, 6 Februari 2023. 

Pemisahan ruangan penahanan Mario anak pejabat pajak dan Shane Lukas sebagai antisipasi agar mereka tidak bisa melakukan koordinasi dalam memberikan keterangan pada penyidikan dan penyelidikan.

“Antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengubur fakta,” tuturnya. 

Mario dan Shane ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan perencanaan penganiayaan kepada D, anak pengurus GP Ansor pada 20 Februari 2023. 

Penganiayaan diduga karena laporan AG, pacar Mario yang mendapatkan perlakuan tidak baik dari David. Dalam kasus ini, AG yang masih berusia 15 tahun ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.

Penetapan ketiga pelaku ini, berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dari kepolisian termasuk salah satunya adalah video penganiayaan yang sempat viral di media sosial.

Mario adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil II Direktorat Jenderal Pajak Jakarta II.

Setelah kasus penganiayaan ini diambil alih Polda Metro Jaya, tempat penahanan Shane dan Mario Dandy juga dipindah dari Polres Jakarta Selatan ke Rutan Polda Metro Jaya.

Pilihan Editor: Pacar Mario Dandy Sudah Mengundurkan Diri dari Sekolah Sebelum Berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum








Fakta Seputar Restorative Justice di Kasus Mario Dandy, Tak Penuhi Syarat dan Ditolak Keluarga David

5 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan menginjak saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Fakta Seputar Restorative Justice di Kasus Mario Dandy, Tak Penuhi Syarat dan Ditolak Keluarga David

Isu soal penerapan restorative justice di kasus Mario Dandy mencuat setelah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI menjenguk korban penganiayaan David Ozora.


Alasan Mario Dandy Tak Penuhi Syarat Restorative Justice, Salah Satunya Karena Dianggap Berbuat Keji

5 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan menginjak saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alasan Mario Dandy Tak Penuhi Syarat Restorative Justice, Salah Satunya Karena Dianggap Berbuat Keji

Ini alasan Mario Dandy Satriyo dinilai tidak memenuhi syarat restorative justice. Salah satunya, karena dianggap telah melakukan perbuatan keji.


Top 3 Metro: Kejaksaan Agung Nilai Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan untuk Mario Dandy

6 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Kejaksaan Agung Nilai Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan untuk Mario Dandy

Berita Kejaksaan Agung soal restorative jusrine di kasus Mario Dandy tak penuhi saarat masuk Top 3 Metro.


Kejagung Nilai Restorative Justice untuk Mario Dandy Tak Penuhi Syarat

23 jam lalu

Mario Dandy. Instagram
Kejagung Nilai Restorative Justice untuk Mario Dandy Tak Penuhi Syarat

Kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme restorative justice


Kejati DKI Tawarkan Pihak David Restorative justice dengan AG, Apa Syarat Dapatkan RJ?

1 hari lalu

David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan.  Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas
Kejati DKI Tawarkan Pihak David Restorative justice dengan AG, Apa Syarat Dapatkan RJ?

Restorative justice berfokus pada penyesuaian pemidanaan menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lainnya.


Kejagung RI Sebut Mario Dandy dan Shane Tidak Layak Peroleh Restorative Justice

1 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kejagung RI Sebut Mario Dandy dan Shane Tidak Layak Peroleh Restorative Justice

Kejaksaan Agung menilai Mario Dandy dan Shane Lukas tak layak menerima restorative justice karena hukumannya melebihi batas yang telah diatur.


Eks Komisioner KPK Ungkap Soal Geng Rafael Alun

1 hari lalu

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mencopot jabatan Rafael sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Komisioner KPK Ungkap Soal Geng Rafael Alun

Laode menyebut Rafael Alun merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) angkatan tahun 1986.


Eks Pimpinan KPK Ungkap Kesulitan Pengusutan Harta Tak Wajar Rafael Alun

1 hari lalu

Komisioner KPK Laode Muhammad Syarif saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
Eks Pimpinan KPK Ungkap Kesulitan Pengusutan Harta Tak Wajar Rafael Alun

Laode mengatakan, saat itu KPK mengalami kendala dalam mengusut laporan harta tak wajar milik Rafael Alun.


Hati-Hati Penipuan, Polisi Kirim Surat Tilang ETLE ke Rumah bukan Via WhatsApp

1 hari lalu

Foto tangkapan layar modus penipuan surat tilang elektronik via WhatsApp. Foto: NTMC Polri
Hati-Hati Penipuan, Polisi Kirim Surat Tilang ETLE ke Rumah bukan Via WhatsApp

Polisi mendapat banyak laporan masyarakat soal beredarnya modus penipuan dengan modus surat tilang elektronik via WhatsApp


Banser Depok Bakal Jaga Masjid dan Kawal Ulama Selama Ramadan

1 hari lalu

Pengurus Banser Depok rapat persiapan pelaksanaan pengamanan Ramadan 1444 Hijriah di Kantor PCNU Kota Depok, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Rabu malam, 15 Maret 2023. Foto : Dok. Banser Depok
Banser Depok Bakal Jaga Masjid dan Kawal Ulama Selama Ramadan

Banser Depok menyatakan siap membantu aparat keamanan untuk menjaga kondusifitas dan kekhusyuan umat Islam selama Ramadan 1444 H