Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI Sebut Sejumlah Media Abai Kode Etik dalam Memberitakan Kekasih Mario Dandy

image-gnews
Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia memantau sejumlah media online mengabaikan kode etik jurnalistik dalam memberitakan kekasih tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio yang berstatus anak. Kekasih Mario berumur 15 tahun dan polisi menetapkan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dengan tuduhan memprovokasi. 

Sejumlah pemberitaan media daring memuat profil dan foto-foto anak tersebut. Sebagian juga menyebutkan alamat sekolah dan mengulik latar belakang keluarganya. Foto-foto pacar Mario sebelumnya beredar luas di media sosial. 

AJI mendesak media massa untuk mematuhi kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.  Pasal 5 kode etik jurnalistik berbunyi wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan. "Anak-anak memiliki hak untuk dijaga privasinya, bahkan jika dia terduga pelaku dalam kasus hukum," kata Ketua Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia, Nani Afrida, Rabu, 8 Maret 2003. 

Nani mengatakan, sesuai pedoman pemberitaan ramah anak, wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak, khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya. 

Ia menjelaskan, identitas yang harus dilindungi dari anak yang terlibat kasus hukum adalah nama, foto, gambar, nama saudara, orang tua, paman/bibi, kakek/nenek. Informasi tentang rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan dan apapun yang menunjukkan ciri anak itu juga harus dihindari. 

Jurnalis seharusnya menghindari penyebutan informasi yang memudahkan orang untuk melacak anak tersebut. "Ini berlaku juga untuk anak yang menjadi korban pelecehan dan eksploitasi seksual, pelaku kekerasan fisik dan seksual, anak positif HIV," kata Nani. 

Baca juga: Kekasih Mario Dandy AG dan 2 Saksi Kunci Kasus Penganiayaan David Ajukan Perlindungan ke LPSK

Jurnalis harus ekstrahati-hati

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jurnalis, kata Nani, harus ekstrahati-hati saat menulis tentang anak supaya tidak mengorbankan hak mereka. Selain itu, mereka perlu memikirkan secara mendalam nasib anak yang diliput. Mengedepankan kode etik jurnalistik penting sebagai rambu-rambu untuk memenuhi tanggung jawab etis dan profesionalisme.  

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim menyatakan, organisasinya menyayangkan sebagian pemberitaan media massa yang tidak berperspektif anak. Mengejar klik bait untuk meraup cuan menjadi tren di tengah persaingan dan gempuran arus digitalisasi dengan mengabaikan aturan. "Dampaknya berpotensi membuat anak menjadi korban kedua kalinya," ujar Sasmito. 

Celakanya, kata dia, sebagian jurnalis tidak tahu bagaimana meliput isu anak secara tepat dan kurang pengetahuan. Sasmito menyatakan, sebagian perusahaan media massa juga kurang memberikan perhatian melalui pelatihan untuk meningkatkan kapasitas. 

AJI Indonesia mengingatkan perusahaan media untuk menaruh perhatian serius terhadap liputan berperspektif anak dan taat pada kode etik jurnalistik. "Dewan Pers hendaknya aktif menyosialisasikan pedoman pemberitaan ramah anak yang diterbitkan sejak 2019," kata Sasmito.

Pilihan Editor: Minta Polda Metro Ungkap Sosok APA di Kasus Mario Dandy, GP Ansor: Buka Dong, Mana Orang Ini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


7 Tips Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Arus Deras Kampanye Negatif di Media Sosial

22 jam lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
7 Tips Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Arus Deras Kampanye Negatif di Media Sosial

Kampanye negatif di media sosial semakin rawan saat pilkada.


KPK Setor Rp 40,5 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Rafael Alun ke Kas Negara

1 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli  perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 40,5 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan uang Rp 40,5 miliar dari terpidana Rafael Alun Trisambodo ke kas negara.


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

1 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.


Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

1 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah menolak memberi uang Rp 35 ribu kepada anggota ormas tersebut.


Pakar Ungkap Pentingnya Media Sosial untuk Sampaikan Informasi tentang Hepatitis

1 hari lalu

Ilustrasi hepatitis. Shutterstock.com
Pakar Ungkap Pentingnya Media Sosial untuk Sampaikan Informasi tentang Hepatitis

Upaya penyebaran informasi dengan memanfaatkan media sosial dapat menjadi strategi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hepatitis.


X Memperkenalkan Fitur Edit Pesan

2 hari lalu

Logo baru media sosial X, dahulu Twitter. REUTERS/Dado Ruvic
X Memperkenalkan Fitur Edit Pesan

Media sosial X milik Elon Musk meluncurkan fitur edit pesan untuk pengguna iOS


Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

3 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo. Sejumlah pihak mendesak polisi usut peristiwa tersebut.


Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

4 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menanggapi insiden teror terhadap wartawan Bocor Alus Tempo, Hussein Abri Dongoran.


AJI dan LBH Pers Desak Kepolisian Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

4 hari lalu

Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
AJI dan LBH Pers Desak Kepolisian Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo.


Strategi Kampanye Politik di Media Sosial untuk Ungkit Elektabilitas Kandidat

4 hari lalu

Foto ilustrasi sosial media. Dok. Freepik
Strategi Kampanye Politik di Media Sosial untuk Ungkit Elektabilitas Kandidat

Kampanye p0litik di media sosial menjadi salah satu metode paling ampuh di era serba digital saat ini.