TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengusut kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota anggota organisasi massa (ormas) terhadap pedagang buah di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa, 3 September 2024. Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah hanya memberi uang Rp 10 ribu kepada anggota ormas tersebut. "Diminta Rp 35 ribu, hanya dikasih Rp 10 ribu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024.
Anggota ormas itu diketahui bernama Sariffudin alias Cepal, 30 tahun, dan Ade Muhamad Wahyudi (36 ). Mereka mendatangi toko buah milik AR dan MA untuk meminta "uang keamanan" sebesar Rp 35 ribu. Namun karena pemilik warung hanya memberikan Rp 10 ribu, pelaku marah dan sehingga terjadi pertengkaran.
Syahduddi menyebut, saat itu Sariffudin dan Ade yang dalam keadaan mabuk. Pertengkaran tidak berlanjut setelah dilerai oleh warga sekitar. Pelaku kemudian meninggalkan toko buah milik korban. Akan tetapi tidak berapa lama mereka datang lagi bersama delapan temannya. "Kurang lebih 30 menit kemudian datang kembali ke toko tersebut dan mengajak rekan-rekannya berjunlah delapan orang," ucapnya.
Tanpa banyak bicara, anggota ormas itu merusak toko buah dan menyerang AR. Hasil visum et repertum menunjukkan ada luka di dahi dan wajah sebelah kanan AR akibat dihantam benda tumpul.
Setelah kejadian itu, polisi menangkap Sariffudin dan Ade pada Rabu, 4 September 2024. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 170 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara," kata M. Syahduddi.