TEMPO.CO, Depok - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Depok, M. Supariyono mengatakan perusahaan di Depok wajib mempekerjakan dua persen dari total karyawan untuk penyandang disabilitas. Peraturan itu tertuang dalam Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang sudah disahkan.
Supariyono mengatakan perda itu mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk dalam bidang kesehatan dan sosial. "Ada hak-hak mereka di Perda tersebut, misalnya perusahanan itu harus mempekerjakan 2 persen pegawainya harus ada penyandang disabilitas. Kalau misalnya karyawannya ada 100, 2 pegawainya harus ada penyandang disabilitas," kata Supariyono, Kamis, 4 Mei 2023.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menerangkan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut sudah sah dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Saat ini, Pemkot Depok dan DPRD Kota Depok hanya tinggal memberikan nomor serta tahun pengesahannya," kata Supariyono.
Wakil Ketua DPRD Kota Depok periode 2014-2019 ini mengatakan, hadirnya Perda tersebut dapat menjadi acuan dalam pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas. Komunitas atau perkumpulan penyandang disabilitas ke depannya bisa mengajukan program mereka ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.
"Mereka dapat mengajukan sejumlah program yang pelaksanaannya akan didanai APBD Kota Depok, kendati saat ini sudah ada bantuan alat, berupa bantuan kaki sambung, kursi roda. Tetapi dengan adanya Perda ini, kita bisa mengalokasikan lebih banyak lagi," ujarnya.
Dengan perda ini, Pemkot Depok harus memperhatikan fasilitas yang ramah disabilitas setiap melakukan pembangunan.
"Contohnya, pembangunan jalan dan gedung, bangun jalan harus mempertimbangkan fasilitas untuk disabilitas. Dalam membangun gedung juga harus mempertimbangkan itu. Jadi setiap gedung nanti kalau mau dibangun, dia harus memperhatikan dan harus ramah disablitas," kata anggota DPRD Depok itu.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Tim Advokasi SDN Pondokcina 1 Beberkan Empat Alasan Gugat Wali Kota Depok ke PTUN