Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perusahaan di Depok Wajib Pekerjakan Dua Persen Karyawan Penyandang Disabilitas

image-gnews
Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. Shutterstock
Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Depok, M. Supariyono mengatakan perusahaan di Depok wajib mempekerjakan dua persen dari total karyawan untuk penyandang disabilitas. Peraturan itu tertuang dalam Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang sudah disahkan.  

Supariyono mengatakan perda itu mengatur pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk dalam bidang kesehatan dan sosial. "Ada hak-hak mereka di Perda tersebut, misalnya perusahanan itu harus mempekerjakan 2 persen pegawainya harus ada penyandang disabilitas. Kalau misalnya karyawannya ada 100, 2 pegawainya harus ada penyandang disabilitas," kata Supariyono, Kamis, 4 Mei 2023.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menerangkan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut sudah sah dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

"Saat ini, Pemkot Depok dan DPRD Kota Depok hanya tinggal memberikan nomor serta tahun pengesahannya," kata Supariyono.

Wakil Ketua DPRD Kota Depok periode 2014-2019 ini mengatakan, hadirnya Perda tersebut dapat menjadi acuan dalam pemenuhan hak terhadap penyandang disabilitas. Komunitas atau perkumpulan penyandang disabilitas ke depannya bisa mengajukan program mereka ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok.

"Mereka dapat mengajukan sejumlah program yang pelaksanaannya akan didanai APBD Kota Depok, kendati saat ini sudah ada bantuan alat, berupa bantuan kaki sambung, kursi roda. Tetapi dengan adanya Perda ini, kita bisa mengalokasikan lebih banyak lagi," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan perda ini, Pemkot Depok harus memperhatikan fasilitas yang ramah disabilitas setiap melakukan pembangunan. 

"Contohnya, pembangunan jalan dan gedung,  bangun jalan harus mempertimbangkan fasilitas untuk disabilitas. Dalam membangun gedung juga harus mempertimbangkan itu. Jadi setiap gedung nanti kalau mau dibangun, dia harus memperhatikan dan harus ramah disablitas," kata anggota DPRD Depok itu. 

RICKY JULIANSYAH

Pilihan Editor: Tim Advokasi SDN Pondokcina 1 Beberkan Empat Alasan Gugat Wali Kota Depok ke PTUN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


13 Orang Terlibat Skandal Katrol Nilai Rapor Dilaporkan ke Kejari Depok, Ada Guru dan Kepala Sekolah

18 jam lalu

Sekdis Pendidikan Kota Depok Sutarno dikonfirmasi terkait cuci nilai rapor hingga 51 CPD dianulir usai monitoring MPLS di SMPN 22 Depok, Jalan Bima, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Orang Terlibat Skandal Katrol Nilai Rapor Dilaporkan ke Kejari Depok, Ada Guru dan Kepala Sekolah

Dinas Pendidikan Kota Depok Sutarno mengungkap ada 13 orang terlibat skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok. Dilaporka ke Kejari.


Kejari Panggil Operator SMPN 19 Depok Terkait Dugaan Korupsi Skandal Katrol Nilai Rapor

20 jam lalu

Kasi Intel Kejari Depok M. Arief Ubaidillah (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin saat dimintai keterangan terkait pemanggilan operator SMPN 19 Depok ke Kejari, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kejari Panggil Operator SMPN 19 Depok Terkait Dugaan Korupsi Skandal Katrol Nilai Rapor

Kejari Depok memanggil operator SMPN 19 Depok terkait dugaan korupsi skandal katrol nilai rapor yang berdampak 51 calon peserta didik.


25 Pasien RS Citra Arafiq Dievakuasi ke RS Bhayangkara Brimob, 4 Dirujuk dan 1 Nakes Syok

1 hari lalu

Keluarga mendampingi pasien setelah dievakusi dari Rumah Sakit Arafiq yang dilanda kebakaran ke pelataran parkir Masjid Al-Muhajirin, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Kebakaran  Rumah Sakit Citra Arafiq diduga muncul dari gardu listrik yang berada dalam lingkungan rumah sakit, akibatnya listrik padam dan pasien dievakusi ke pelataran parkir masjid Al-Muhajirin dekat rumah sakit tersebut dan nantinya dirujuk dan dibawa ambulan ke rumah sakit lain terdekat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
25 Pasien RS Citra Arafiq Dievakuasi ke RS Bhayangkara Brimob, 4 Dirujuk dan 1 Nakes Syok

RS Bhayangkara Brimob Kelapa Dua Depok membantu mengevakuasi 25 pasien RS Citra Arafiq yang ruang gensetnya terbakar, Rabu malam.


Kebakaran di Area RS Citra Arafiq, Manajemen: Karena Orang Merokok di Dekat Genset

2 hari lalu

Sejumlah pasien dievakuasi saat kebakaran ruang genset Rumah Sakit Citra Arafiq di  Sukmajaya, Depok, Rabu malam, 24 Juli 2024. Foto : Istimewa
Kebakaran di Area RS Citra Arafiq, Manajemen: Karena Orang Merokok di Dekat Genset

Komisaris Utama RS Citra Arafiq, Fahd El Fouz Arafiq mengatakan kebakaran terjadi karena ada orang merokok di area genset.


Kebakaran di Area RS Citra Arafiq Depok, Pasien Dievakuasi

2 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Kebakaran di Area RS Citra Arafiq Depok, Pasien Dievakuasi

Puluhan pasien RS Citra Arafiq Sukmajaya dievakuasi karena kebakaran yang melanda area rumah sakit tersebut pada Rabu malam, 24 Juli 2024.


Kebakaran Ruang Genset RS CItra Arafiq Depok, Sejumlah Pasien Dievakuasi

2 hari lalu

Sejumlah pasien dievakuasi saat kebakaran ruang genset Rumah Sakit Citra Arafiq di  Sukmajaya, Depok, Rabu malam, 24 Juli 2024. Foto : Istimewa
Kebakaran Ruang Genset RS CItra Arafiq Depok, Sejumlah Pasien Dievakuasi

Pada saat kebakaran ruang genset terjadi, listrik mati dan pegawai rumah sakit langsung mengevakuasi pasien


Cerita Petugas Damkar Depok: Selamatkan Orang di Bak Mandi Hingga Diminta Ganti Keran

2 hari lalu

Sandy Butar Butar, Juru Padam DPKP Kota Depok memenuhi panggilan pembinaan ke UPT Damkar Cimanggis di Jalan Raya Bogor KM 33, Kelurahan Curug, Kecamaran Cimanggis, Depok. TEMPO/Ricky Juliansyah
Cerita Petugas Damkar Depok: Selamatkan Orang di Bak Mandi Hingga Diminta Ganti Keran

Pemadam kebakaran (Damkar) juga sering diminta tolong untuk penyelamatan atau penangkapan hewan liar.


Kakak Beradik Jadi Korban Pencabulan Marbot Masjid di Depok

3 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Kakak Beradik Jadi Korban Pencabulan Marbot Masjid di Depok

Kakak beradik berusia 6 dan 2 tahun menjadi korban pencabulan seorang marbot masjid di Kota Depok.


Gereja di Depok Kebakaran, Mesin Pompa Damkar Sempat Macet 20 Menit

3 hari lalu

Personel Damkar Depok memadamkan api di Gereja GST Agape Ministry Cisalak di Jalan Raya Bogor, tepatnya di belakang Dapoer Joeang di Kecamatan Sukmajaya, Selasa malam, 23 Juli 2024, TEMPO/Ricky Juliansyah
Gereja di Depok Kebakaran, Mesin Pompa Damkar Sempat Macet 20 Menit

Gereja GST Agape Ministry Cisalak di Sukmajaya, kebakaran pada Selasa malam. Unit mobil damkar kecil dalam perbaikan, mesin pompa sempat macet.


Viralkan Alat Kerja Rusak, Petugas Damkar Depok Beberkan Kendala Selama Ini

3 hari lalu

Sandy Butar Butar, Juru Padam DPKP Kota Depok memenuhi panggilan pembinaan ke UPT Damkar Cimanggis di Jalan Raya Bogor KM 33, Kelurahan Curug, Kecamaran Cimanggis, Depok. TEMPO/Ricky Juliansyah
Viralkan Alat Kerja Rusak, Petugas Damkar Depok Beberkan Kendala Selama Ini

Kendala alat kerja damkar Depok dianggap menghambat pelayanan kepada masyarakat.