TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberikan tanggapan atas vonis hukuman penjara seumur hidup untuk Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Hari ini, majelis hakim memvonis penjara seumur hidup Irjen Teddy Minahasa karena terbukti turut serta mengedarkan, menawarkan dan menjual narkoba seberat 1 kilogram yang melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Menurut Teguh, putusan itu mencerminkan bahwa Teddy Minahasa adalah Jenderal Bintang 2 pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba. “Suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh Jenderal Bintang 2,” kata Teguh.
Kedua, kata dia, Irjen Teddy Minahasa dalam posisi sebagai perwira tinggi Polri, dapat menjadi ikon buruk menyalahgunakan kewenangan oleh polisi. Sebab, sebagai perwira tinggi Polri, semestinya Teddy tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia.
Narkoba, kata dia, dapat menghancurkan masa depan generasi muda. "Namun, justru dengan sangat mudahnya ia menyalahgunakan kewenangannya, menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya untuk dijual,” ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
IPW pertanyakan peradilan Indonesia dalam jatuhkan putusan pidana
Ketiga, lanjut Teguh, hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyakan dalam hal menjatuhkan putusan pidana. Sebab, putusan itu mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan kepada terdakwa, bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdi Sambo.
Khususnya, kata dia, dalam hal pertimbangan yang memberatkan atau meringankan. “Tekanan publik telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi,” tuturnya.
Terakhir, IPW menyoroti putusan Teddy semestinya dijadikan acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat perwira tinggi sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan.
"Sehingga Polri perlu melakukan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karier. Perwira yang dipromosikan adalah orang-orang yang berkualitas sehingga Polri dapat dipercaya publik,” katanya.
Pilihan Editor: Vonis Teddy Minahasa, Hotman Paris Sebut Hakim Hanya Menyalin Tuntutan dan Replik JPU
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.