TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty, Alghifari Saleh, mempermasalahkan keputusan majelis hakim yang tak membacakan naskah dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di sidang putusan sela hari ini.
Alghifari menyebut Komnas HAM berwenang memberikan pendapat kepada pengadilan sehubungan dengan urusan publik. Wewenang ini, tutur dia, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Yang ingin kami tanyakan ke majelis hakim, apakah akan dibacakan di persidangan selanjutnya? Karena kami tahu pendapat itu telah dimasukkan, tapi kami tidak menerima, karena memang harus melalui majelis dibacakan," kata dia saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023.
Hari ini Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana membacakan putusan sela sidang kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum Haris dan Fatia.
Saat sidang berlangsung, tim penasihat hukum dua aktivis ini mempertanyakan soal naskah Komnas HAM yang tak dibacakan. Cokorda beralasan, hakim tidak menyampaikan isi putusan sela secara keseluruhan lantaran berkas tersebut pernah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
Selain itu, Alghifari juga meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Luhut Binsar dalam persidangan. "Dalam perkara serupa di mana para pejabat, para penguasa melapor, mereka mempermainkan persidangan. Seminggu, dua minggu, kami menunggu akhirnya diwakilkan," tuturnya.
Koordinator KontraS Fatia Maulidianty pun menantang Luhut untuk hadir dalam sidang pemeriksaan saksi yang diagendakan pada 29 Mei 2023. Dia berharap anak buah Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu datang tanpa membawa embel-embel jabatannya dan memberikan kesaksian sebagai korban pencemaran nama baik tanpa protokol sebagai menteri.
Dalam kasus ini, Haris dan Fatia Maulidiyanti disebut telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut saat membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ dalam sebuah video podcast di YouTube Haris Azhar. Kajian cepat itu dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.
Keduanya dianggap hanya membuat pernyataan sepihak karena menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuah pertambangan di Papua. Luhut marah dan sempat melayangkan somasi dua kali sebelum melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya.
Pilihan Editor: Putusan Sela Sidang Haris Azhar Vs Luhut, Eksepsi Ditolak Majelis Hakim
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.