Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tidak Bacakan Seluruh Isi Putusan Sela, Pengacara Haris Azhar Pertanyakan Naskah Komnas HAM

image-gnews
Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty, Alghifari Saleh, mempermasalahkan keputusan majelis hakim yang tak membacakan naskah dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di sidang putusan sela hari ini. 

Alghifari menyebut Komnas HAM berwenang memberikan pendapat kepada pengadilan sehubungan dengan urusan publik. Wewenang ini, tutur dia, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

"Yang ingin kami tanyakan ke majelis hakim, apakah akan dibacakan di persidangan selanjutnya? Karena kami tahu pendapat itu telah dimasukkan, tapi kami tidak menerima, karena memang harus melalui majelis dibacakan," kata dia saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. 

Hari ini Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana membacakan putusan sela sidang kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum Haris dan Fatia. 

Saat sidang berlangsung, tim penasihat hukum dua aktivis ini mempertanyakan soal naskah Komnas HAM yang tak dibacakan. Cokorda beralasan, hakim tidak menyampaikan isi putusan sela secara keseluruhan lantaran berkas tersebut pernah dibacakan dalam persidangan sebelumnya. 

Selain itu, Alghifari juga meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Luhut Binsar dalam persidangan. "Dalam perkara serupa di mana para pejabat, para penguasa melapor, mereka mempermainkan persidangan. Seminggu, dua minggu, kami menunggu akhirnya diwakilkan," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator KontraS Fatia Maulidianty pun menantang Luhut untuk hadir dalam sidang pemeriksaan saksi yang diagendakan pada 29 Mei 2023. Dia berharap anak buah Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu datang tanpa membawa embel-embel jabatannya dan memberikan kesaksian sebagai korban pencemaran nama baik tanpa protokol sebagai menteri. 

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia Maulidiyanti disebut telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut saat membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ dalam sebuah video podcast di YouTube Haris Azhar. Kajian cepat itu dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.

Keduanya dianggap hanya membuat pernyataan sepihak karena menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuah pertambangan di Papua. Luhut marah dan sempat melayangkan somasi dua kali sebelum melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya.

Pilihan Editor: Putusan Sela Sidang Haris Azhar Vs Luhut, Eksepsi Ditolak Majelis Hakim

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Anggota Polres Simalungun ke Komnas HAM

48 menit lalu

Tim Advokasi Masyarakat Nusantara melaporkan kasus dugaan penculikan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM, Jumat, 26 Juli 2024. Istimewa
Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Anggota Polres Simalungun ke Komnas HAM

Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara mengadukan anggota Polres Simalungun atas penculikan dan penganiayaan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM.


Iptu Rudiana Lapor ke Polda Jabar Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

11 jam lalu

Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram
Iptu Rudiana Lapor ke Polda Jabar Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Iptu Rudiana lapor ke Polda Jawa Barat terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong ke Polda Jabar.


Dorong Penegakan Hukum, Komnas HAM Dalami Insiden Penembakan oleh TNI di Puncak Jaya

1 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Dorong Penegakan Hukum, Komnas HAM Dalami Insiden Penembakan oleh TNI di Puncak Jaya

"Komnas HAM menyesalkan peristiwa penembakan yang mengakibatkan meninggalnya tiga warga di Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya," ujar Atnike.


Luhut Bicara Soal Family Office hingga Menganggap Peluncuran Simbara Terlambat

2 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan berpidato saat peluncuran dan sosialisasi implementasi komoditas nikel dan timah melalui Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (Simbara) di Jakarta, Senin 22 Juli 2024. Pemerintah resmi meluncurkan implementasi nikel dan timah melalui Simbara untuk mendongkrak perekonomian nasional yang berasal dari melimpahnya cadangan dua komoditas tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Luhut Bicara Soal Family Office hingga Menganggap Peluncuran Simbara Terlambat

Di acara peluncuran Simbara, Luhut mengatakan, lewat program Family Office, pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada pengusaha asing


OPM Tuduh TNI Salah Tembak Mati 3 Warga Sipil, Komnas HAM Akan Turun Tangan Memeriksa

4 hari lalu

Kendaraan milik TNI-Polri di bakar massa saat kerusuhan di Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah. Foto: ANTARA/HO/Dokumentasi
OPM Tuduh TNI Salah Tembak Mati 3 Warga Sipil, Komnas HAM Akan Turun Tangan Memeriksa

OPM menuding TNI telah salah tembak 3 warga sipil di Papua. Kondisi itu memicu aksi kemarahan warga. Komnas HAM bakan turun tangan memeriksa.


Amnesty Interantional Minta Komnas HAM Investigasi Penembakan di Puncak Jaya

7 hari lalu

Perwakilan koalisi masyarakat sipil untuk demokrasi dan anti korupsi; (dari kanan) mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dan Kabid Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni saat melayangkan surat terbuka kepada MK, pada Kamis, 4 April 2024 di Gedung MK. Mereka mendorong Presiden Jokowi dipanggil dalam sidang PHPU Pilpres 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Amnesty Interantional Minta Komnas HAM Investigasi Penembakan di Puncak Jaya

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta Komnas HAM investigasi mendalam atas penembakan 3 warga di Puncak Jaya.


Amnesty Internasional Desak Pemerintah dan Komnas HAM Usut Penembakan 3 Warga Kampung Karubate Papua

7 hari lalu

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Amnesty Internasional Desak Pemerintah dan Komnas HAM Usut Penembakan 3 Warga Kampung Karubate Papua

Amnesty Internasional menegaskan tindakan anggota TNI yang menembak tiga warga Kampung Karubate Papua tidak dapat dibenarkan dan harus segera diusut.


Kian Panas, Source Music Gugat Min Hee Jin Atas Kerugian Akibat Pencemaran Nama Baik

7 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Kian Panas, Source Music Gugat Min Hee Jin Atas Kerugian Akibat Pencemaran Nama Baik

Gugatan tersebut menuntut 500 juta won (US $ 360.800) dari Min atas kerugian akibat pencemaran nama baik, menghalangi bisnis, dan penghinaan.


Maju Mundur Soal Pembatasan BBM Bersubsidi, Ada Sengkarut?

8 hari lalu

Petugas memasang tulisan Pertalite Off di samping mesin pengisian BBM dan hanya melayani non subsidi di SPBU Siliwangi, Semarang, Kamis, 6 Juni 2024. Infornasi dari Pertamina Patra Niaga Jateng DIY menyatakan sedang ada gangguan nasional, Pertamina sedang berkoordinasi dengan PT Telkom dan Sigma. Tempo/Budi Purwanto
Maju Mundur Soal Pembatasan BBM Bersubsidi, Ada Sengkarut?

Wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.


Maraton, Kuasa Hukum I Wayan Suparta Laporkan Dugaan Penyiksaan 10 Polisi ke LPSK, Ombudsman dan Komnas HAM

8 hari lalu

Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza, melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota dari Polres Klungkung Bali ke Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Defara
Maraton, Kuasa Hukum I Wayan Suparta Laporkan Dugaan Penyiksaan 10 Polisi ke LPSK, Ombudsman dan Komnas HAM

Kuasa hukum I Wayan Suparta secara maraton melaporkan dugaan penyiksaan oleh 10 polisi Polres Klungkung ke LPSK, Ombudsman dan Komnas HAM.