Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tidak Bacakan Seluruh Isi Putusan Sela, Pengacara Haris Azhar Pertanyakan Naskah Komnas HAM

image-gnews
Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty, Alghifari Saleh, mempermasalahkan keputusan majelis hakim yang tak membacakan naskah dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di sidang putusan sela hari ini. 

Alghifari menyebut Komnas HAM berwenang memberikan pendapat kepada pengadilan sehubungan dengan urusan publik. Wewenang ini, tutur dia, termaktub dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

"Yang ingin kami tanyakan ke majelis hakim, apakah akan dibacakan di persidangan selanjutnya? Karena kami tahu pendapat itu telah dimasukkan, tapi kami tidak menerima, karena memang harus melalui majelis dibacakan," kata dia saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. 

Hari ini Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana membacakan putusan sela sidang kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum Haris dan Fatia. 

Saat sidang berlangsung, tim penasihat hukum dua aktivis ini mempertanyakan soal naskah Komnas HAM yang tak dibacakan. Cokorda beralasan, hakim tidak menyampaikan isi putusan sela secara keseluruhan lantaran berkas tersebut pernah dibacakan dalam persidangan sebelumnya. 

Selain itu, Alghifari juga meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Luhut Binsar dalam persidangan. "Dalam perkara serupa di mana para pejabat, para penguasa melapor, mereka mempermainkan persidangan. Seminggu, dua minggu, kami menunggu akhirnya diwakilkan," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator KontraS Fatia Maulidianty pun menantang Luhut untuk hadir dalam sidang pemeriksaan saksi yang diagendakan pada 29 Mei 2023. Dia berharap anak buah Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu datang tanpa membawa embel-embel jabatannya dan memberikan kesaksian sebagai korban pencemaran nama baik tanpa protokol sebagai menteri. 

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia Maulidiyanti disebut telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut saat membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ dalam sebuah video podcast di YouTube Haris Azhar. Kajian cepat itu dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.

Keduanya dianggap hanya membuat pernyataan sepihak karena menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan dalam sebuah pertambangan di Papua. Luhut marah dan sempat melayangkan somasi dua kali sebelum melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya.

Pilihan Editor: Putusan Sela Sidang Haris Azhar Vs Luhut, Eksepsi Ditolak Majelis Hakim

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Haris-Fatia Versus Luhut, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Khianati Dakwaan

18 jam lalu

Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Haris-Fatia Versus Luhut, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Khianati Dakwaan

Kenapa ada penilaian itu? Ini yang terjadi dalam lanjutan sidang Haris-Fatia versus Menko Luhut, Senin 2 Oktober 2023.


Haris Azhar Gunakan Saksi Ini untuk Bantah Tuduhan Minta Saham Freeport ke Luhut

19 jam lalu

Saksi fakta dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidianty, sekretaris Forum Pemilik Hak Sulung atau perwakilan masyarakat adat, Yohan Zonggonau di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Haris Azhar Gunakan Saksi Ini untuk Bantah Tuduhan Minta Saham Freeport ke Luhut

Sidang lanjutan Haris Azhar dan Fatia Maulidianty versus Luhut Binsar Pandjaitan kembali menghadirkan saksi dari perwakilan masyarakat adat Papua.


Haris Azhar Klarifikasi Soal Minta Saham ke Luhut, Hadirkan Saksi Masyarakat Adat Papua

1 hari lalu

Haris Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Haris Azhar Klarifikasi Soal Minta Saham ke Luhut, Hadirkan Saksi Masyarakat Adat Papua

Haris Azhar mengatakan masyarakat adat Papua hingga saat ini tidak diberikan hak atas divestasi saham Freeport 4 persen itu.


Dianggap Bekingi Pengusaha dalam Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Bungkam

1 hari lalu

Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Muhammad Rudi ketika ditemui di Komplek DPR RI, Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Dianggap Bekingi Pengusaha dalam Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Bungkam

Kepala BP Batam tidak merespons ketika diminta tanggapan atas dugaan lembaganya menjadi beking pengusaha dalam konflik Rempang.


Sidang Haris Azhar - Fatia, JPU Sempat Keberatan Saksi Ahli Perbankan Dihadirkan

1 hari lalu

Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hadirkan ahli mantan Kepala PPATK, Yunus Husein di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Sidang Haris Azhar - Fatia, JPU Sempat Keberatan Saksi Ahli Perbankan Dihadirkan

Kuasa hukum mengatakan ahli perbangkan dihadirkan di sidang Haris Azhar untuk mengetahui sejauh mana korelasi Luhut sebagai penerima manfaat.


Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Pantau Implementasi Rekomendasi ke Berbagai Pihak

1 hari lalu

Sejumlah keluarga korban membentangkan poster dan spanduk di depan stadion Kanjuruhan, Kepanjen, 1 Oktober 2023. | TEMPO/Eko Widianto
Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Pantau Implementasi Rekomendasi ke Berbagai Pihak

Tragedi Kanjuruhan menyebabkan 135 suporter sepak bola meninggal setelah laga antara Arema FC dan Persebaya.


Kepala PPATK Pertama Yunus Husein jadi Saksi di Sidang Haris Azhar, Jaksa Protes

1 hari lalu

Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hadirkan ahli mantan Kepala PPATK, Yunus Husein di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Kepala PPATK Pertama Yunus Husein jadi Saksi di Sidang Haris Azhar, Jaksa Protes

Sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty kembali digelar di PN Jakarta Timur


Kisah Vidia, Penyintas Tragedi Kanjuruhan dan Keluarga Korban Lainnya Memperjuangkan Keadilan

2 hari lalu

Suporter Arema FC (Aremania) meletakkan bunga di atas alas kaki para korban yang tertinggal di depan pintu tribun 11 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa 4 Oktober 2022. Menurut sejumlah saksi mata korban terbanyak dalam tragedi Kanjuruhan berada di pintu tribun 11, 12, dan 13 yang saat kejadian pintu keluar tersebut terkunci sehingga penonton yang menghindari gas air mata tidak dapat keluar. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Kisah Vidia, Penyintas Tragedi Kanjuruhan dan Keluarga Korban Lainnya Memperjuangkan Keadilan

Vidia baru pertama kali menonton sepak bola bersama pacarnya dan sang adik. Namun rencana untuk mencari hiburan berubah menjadi tragedi Kanjuruhan.


Pulau Rempang Belum Selesai, Berikut Tanggapan Kritis Walhi, Ombudsman, KontraS, NCW, dan Komnas HAM

2 hari lalu

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Pulau Rempang Belum Selesai, Berikut Tanggapan Kritis Walhi, Ombudsman, KontraS, NCW, dan Komnas HAM

Persoalan Pulau Rempang belum selesai, beberapa lembaga menyampaikan tanggapan kritisnya seperti Walhi, Ombudsman, KontraS, NCW, dan Komnas HAM.


Laporkan Farida Nurhan, Food Vlogger Codeblu Diperiksa Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Foto kolase food vlogger Codeblu (kiri) dan Farida Nurhan. FOTO/Youtube_DenySumargo dan Foto Instagram/farida.nurhan
Laporkan Farida Nurhan, Food Vlogger Codeblu Diperiksa Polda Metro Jaya

Food Vlogger akun TikTok, Codeblu, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dari pukul 14.00 WIB pada Jumat, 29 September 2023.