TEMPO.CO, Jakarta - Said Iqbal, Presiden Partai Buruh Sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyampaikan poin tuntutan aksi demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Senin, 5 Mei 2023.
“Tuntutannya cabut Omnibuslaw anti demokrasi, mengeksploitasi kaum buruh dan bertentangan dengan konvensi ILO nomor 87 dan konvensi ILO 98,” katanya.
Konvensi ILO merupakan perjanjian-perjanjian internasional, tunduk pada ratifikasi negara-negara anggota. Nantinya, kata Iqbal, serikat buruh di seluruh dunia akan menggelar aksi solidaritas buruh meminta UU Cipta Kerja dicabut. Permintaan itu dilakukan dengan mengirim surat resmi ke KBRI di seluruh Indonesia.
“Bukan oleh partai buruh tapi oleh ITUC ( International Trade Union Confederation) jadi Omnibus law persoalan dunia,” ucapnya.
Said Iqbal mengungkap ada 9 poin tuntutan dalam demo menuntut UU Cipta Kerja dicabut, yakni upah minimum, outsourching, kontrak seumur hidup, karyawan perempuan tanpa cuti haid cuti hamil tidak jelas upahnya, masalah tenaga kerja asing, pengaturan jam cuti, tenaga kerja asing dan sanksi pidana yang dihapus.
Nantinya, jika tuntutan uji materi terhadap UU Cipta Kerja tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi, menurut Said Iqbal, pihaknya akan membawanya ke ranah Mahkamah Internasional.
Pilihan Editor: Massa Partai Buruh Padati Patung Kuda, Kawal Uji Materi UU Cipta Kerja di MK