TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah buka suara soal penipuan pre order iPhone yang dilakukan saudara kembar Rihana dan Rihani. Dalam kasus penipuan yang merugikan resellernya hingga Rp 35 miliar itu, PPATK memblokir rekening Rihana alias RA dan Rihani alias RI.
“PPATK telah memerintahkan PJK (penyedia jasa keuangan) bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI,” kata Natsir melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Selasa, 6 Juni 2023.
Total rekening uang dimiliki pasangan kembar Rihana dan Rihani ada 21. Mereka juga memiliki nilai transaksi yang fantastis.
“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK Bank. Dari hasil analisis sementara diketahui keduanya melakukan transaksi tunai bernilai signifikan,” ucapnya.
Diduga uang perputaran transaksi itu merupakan sumber dana berasal dari penipuan yang dilakukan saudara kembar itu.
Transaksi yang dilakukan mereka, kata Natsir bermodus diindikasi untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan investasi terutama mengecek dahulu apakah usaha tersebut memiliki izin.
“Kepada masyarakat, PPATK mengimbau agar lebih berhati-hati dengan tawaran investasi produk dengan harga tidak wajar ataupun dari pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi usaha yang jelas,” katanya.
Kasus dugaan penipuan pre order gawai iPhone ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandhy buka suara soal kasus yang melibatkan perempuan kembar Rihana dan Rihani.
Kasus dugaan penipuan ini viral di media sosial karena kerugian korban mencapai Rp 35 miliar. Irwandhy membenarkan sudah ada laporan yang masuk soal kasus tersebut. “Saat ini sudah ada beberapa laporan yang sudah masuk di kami dan masih berjalan. Akan kami update lagi perkembangan,” ucapnya.
Laporan yang masuk dalam kasus penipuan pre order gawai tersebut tersebar di Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan.
Pilihan Editor: Dua Saudara Kembar Diduga Lakukan Penipuan Pre Order iPhone, Total Kerugian Rp 35 Miliar