TEMPO.CO, Jakarta - Korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang menunjuk Faizal Hafied sebagai ketua Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah. Faizal dan tim menerima hampir 100 surat kuasa yang diberikan oleh para korban kebakaran.
"Kami dari Tim Advokasi Pembela Warga Tanah Merah telah menerima hampir 100 surat kuasa yang meminta bantuan kami," ujar Faizal di lokasi bekas kebakaran, Jalan Koramil, Rabu, 7 Juni, 2023.
Advokat dan asisten advokat yang membantu advokasi ini juga hampir 100 orang. Warga yang menyerahkan surat kuasa mengeluhkan kerugian materiel dan imateriel dari pihak PT Pertamina (Persero).
"Insya allah siap untuk memperjuangkan hak-hak warga masyarakat tanah merah dan sekitarnya," kata Faizal.
Ketua RW. 09, Abdus Syakur, mewakili penyerahan surat kuasa dari para warga ke Faizal. Dia dan semua warga yang terdampak berharap mendapat keadilan dan menanti itikad baik PT Pertamina (Persero).
Dia mengatakan belum ada titik kesepakatan perihal penyelesaian masalah ini. Maka dari itu, warga mempercayakan tim advokasi yang kini dibentuk.
"Kami titipkan amanah korban kepada Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah," tutur Abdus Syakur dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, kebakaran Depo Pertamina Plumpang terjadi pada Jumat malam, 3 Maret 2023. Penyebabnya diduga karena kebocoran pipa bahan bakar minyak.
Kebakaran itu juga mengakibatkan ledakan pada tangki dan apinya menyambar wilayah pemukiman. Menurut Abdus Syakur, sekitar 30 orang tewas dari warganya, banyak rumah hancur dan tersisa puing-puing akibat peristiwa itu.
Jejak penanganan perkara oleh Faizal Hafied
Faizal Hafied merupakan bagian dari tim pengacara untuk membela mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Putra. Jejak penanganan perkaranya perihal peredaran lima kilogram narkotika jenis sabu dari Sumatera Barat.
Pada kasus itu, Teddy dianggap sebagai aktor intelektual yang menyuruh mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas. Kemudian mantan jenderal bintang dua itu menghubungi Linda Pujiastuti alias Anita Cepu untuk menjual sabu.
Namun Teddy membantah, karena maksudnya untuk menjebak Linda. Sementara Linda tidak merasa ada upaya penjebakan.
Narkotika yang dijual berasal dari selisih barang bukti 41,4 kilogram sabu milik Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Dari lima kilogram yang akan dijual di Jakarta, baru laku sekitar 1,7 kilogram saja.
Teddy dihukum penjara seumur hidup, tapi dia mengajukan banding. Kini dia juga telah dipecat dari Polri.
Pilihan Editor: Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Dibebaskan Pilih Kontrakan