TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum AG (15 tahun), Mangatta Toding Allo, menyebut kliennya tidak mendapatkan hak pendidikan selama menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. AG mendekam di LPKA Tangerang setelah divonis bersalah dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
“AG sampai saat ini belum menerima pendidikan sejak dia ditahan dari Februari lalu, makanya kami sedang mengusahakan dan mengupayakan LPKA untuk diberi pendidikan,” kata Mangatta pada Selasa, 27 Juni 2023.
Menurut Mangatta, AG adalah anak perempuan pertama yang ditahan di LPKA Tangerang. Kemudian baru disusul anak perempuan lainnya. Karena itulah, belum ada fasilitas pendidikan untuk perempuan di LPKA Tangerang.
AG terseret kasus penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina (17 tahun) dan divonis bersalah. Dia ikut bersama Mario ketika melancarkan aksi penganiayaan itu pada Februari lalu.
Dalam persidangan Mario terungkap fakta bahwa anak Rafael Alun Trisambodo itu marah setelah memperoleh informasi AG diduga dilecehkan David. Informan Mario adalah Anastasia Pretya Amanda. Mario lantas bereaksi dengan menganiaya David.
Kemarin AG mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bersaksi dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas. Dia didampingi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Sosial.
“Upaya hukum masih didiskusikan oleh keluarga, makanya kami pastikan dulu hak-hak dia tetap ada,” ucap Mangatta.
Upaya hukum yang dimaksud Mangatta adalah peninjauan kembali (PK) atas putusan pidana tiga tahun enam bulan penjara terhadap AG, mantan kekasih Mario Dandy itu.
Pilihan Editor: Alasan Jaksa Minta Saksi Amanda Dipanggil Paksa ke Sidang Mario Dandy
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.