Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rizieq Shihab Ajukan Gugatan ke PTUN Karena Tak Diizinkan Ibadah Umrah

image-gnews
Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa
Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta setelah Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat melarang Rizieq untuk ibadah umroh.   

Aziz menyebut surat Balai Permasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat itu menyebutkan bahwa Rizieq Shihab agar tidak melakukan ibadah umroh. 

“Surat itu dikirim antara 2 atau 3 bulan lalu,” kata Aziz saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Agustus 2023.

Aziz menjelaskan surat itu berisi tidak melanjutkan proses rekomendasi umroh untuk Rizieq Shihab karena dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak memberikan rekomendasi. Dia tidak menjelaskan secara detail kapan surat itu dikirim.

Melalui keterangan resminya yang diterima Tempo, 2 Agustus 2023 Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab kemudian mengajukan gugatan ke PTUN dan perlindungan hukum. 

“Sehubung dengan gugatan kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan Balai Permasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat soal izin ibadah klien kami dan juga surat permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan, maka dengan ini kami sampaikan,” tulis surat keterangan itu.

Ada 4 poin yang disampaikan Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab, yakni.

Pertama, upaya-upaya hukum yang lakukan tim advokasi di antaranya gugatan yang di ajukan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh BAPAS Jakarta Pusat dan  Surat Permohonan perlindungan hukum yang sampaikan ke beberapa instansi di Republik Indonesia seperti Menkopolhukam RI, Menkumham RI, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI dan KOMNASHAM RI.

“Ini ditujukan untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umroh klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, tim advokasi tidak bisa menerima alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bahwa tidak ada izin untuk Rizieq umroh karena kesulitan pengawasan.

“Hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak karena  jelas di wilayah Saudi Arabia,  pemerintah Indonesia tentu saja memiliki perwakilan yang bisa melaksanakan tugas pengawasan di maksud,” tuturnya.

Aziz menjelaskan pihaknya siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi Ibadah Rizieq Shihab.

Ketiga, yakni gugatan dan surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan Tim Advokasi menurutnya merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi kliennya. 

“Klien kami tetap taat hukum meskipun dalam banyak kesempatan klien kami selalu menjadi korban intrik politik busuk yang merugikan,” ucapnya.

Poin terakhir, Azis menegaskan Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab akan terus melakukan upaya-upaya hukum. 

Pilihan Editor: Jika Reuni 212 Acara Demonstrasi, Rizieq Shihab: Tidak Bisa Hadir Bukan karena Takut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Diduga Langgar Etik, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

1 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Diduga Langgar Etik, Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

Hakim konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik. Apa sebabnya?


Selain Meningitis, Jemaah Haji Juga Perlu Waspadai ISPA

4 hari lalu

ilustrasi Haji (pixabay.com)
Selain Meningitis, Jemaah Haji Juga Perlu Waspadai ISPA

Jemaah haji perlu mewaspadai penularan penyakit ISPA selama di Arab Saudi selain meningitis dan dehidrasi.


Arab Saudi Luncurkan Kartu Pintar "Nusuk" untuk Jamaah Haji

4 hari lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Arab Saudi Luncurkan Kartu Pintar "Nusuk" untuk Jamaah Haji

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meluncurkan kartu pintar "Nusuk" yang wajib dibawa oleh jamaah haji


Aneka Kegiatan dan Kebutuhan Syahrul Yasin Limpo dari Urunan Pegawai Kementan: dari Sapi Kurban, Umrah, hingga Bayar ART

5 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tiga dari kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Dalam persidangan, saksi mengungkapkan pernah dimintai uang untuk membayar membiayai pembelian mobil merek Toyota Innova seharga Rp500 jutaan untuk anak SYL yang bernama Indira Chunda Thita. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Aneka Kegiatan dan Kebutuhan Syahrul Yasin Limpo dari Urunan Pegawai Kementan: dari Sapi Kurban, Umrah, hingga Bayar ART

Persidangan perkara dugaan pemerasan oleh bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lingkungan Kementan terkuak fakta-fakta baru.


Penyebab Meningitis pada Anak Sering Sulit Didiagnosis

5 hari lalu

Ilustrasi meningitis. Shutterstock
Penyebab Meningitis pada Anak Sering Sulit Didiagnosis

Meningitis sering sulit didiagnosis dan bisa berkembang sangat pesat. Kalau anak-anak tidak tertolong dalam waktu 24 jam bisa meninggal


Pentingnya Kesiapan Jasmani sebelum Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah

5 hari lalu

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi membantu jemaah haji dalam gladi posko pelaksanaan haji 1445H/ 2023 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. Gladi posko yang diikuti 1.120 petugas PPIH Arab Saudi tersebut untuk mengecek dan memantapkan kesiapan saat puncak pelaksanaan haji 2024 di Arab Saudi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pentingnya Kesiapan Jasmani sebelum Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah

Jemaah diingatkan pentingnya penyiapan kondisi fisik sebelum berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji atau umrah.


Mahasiswa UIN Jakarta Kumpulkan Data Keberatan Kenaikan UKT sebelum Gugat ke PTUN

6 hari lalu

Kampus UIN Jakarta. Dok. UIN Jakarta
Mahasiswa UIN Jakarta Kumpulkan Data Keberatan Kenaikan UKT sebelum Gugat ke PTUN

Saat ini Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Jakarta sedang mengumpulkan data sebelum menggugat kampus atas kenaikan UKT ke PTUN.


Protes Kenaikan UKT, Mahasiswa UIN Jakarta akan Gugat Kampus ke PTUN

6 hari lalu

Kampus UIN Jakarta. Dok. UIN Jakarta
Protes Kenaikan UKT, Mahasiswa UIN Jakarta akan Gugat Kampus ke PTUN

Mahasiswa UIN Jakarta bakal melayangkan gugatan ke PTUN bila tuntutan atas kenaikan UKT tahun ini tak didengar kampus.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

6 hari lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

7 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.