Adapun usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 itu sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 79 Ayat a dan b.
Selain itu, hal tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 terkait pemberhentian Kepala Daerah dan surat Sekda Provinsi Jawa Barat ditujukan kepada Bupati/Wali Kota mengenai usulan pemberhentian kepala daerah 40 hari sebelum masa jabatan berakhir.
Saifuddaulah menambahkan bahwa agenda paripurna usulan pemberhentian Wali Kota itu merupakan mekanisme yang harus ditempuh sebagai salah satu prasyarat penetapan Penjabat Wali Kota Bekasi oleh Mendagri. Tri Adhianto tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai Wali Kota Bekasi hingga masa jabatan berakhir pada 20 September 2023.
"Statusnya wali kota, melaksanakan tugas sebagaimana biasanya dan punya hak dan kewajiban, hak protokoler dan lainnya juga sama. Kewenangannya sama, hanya, karena sisa masa jabatan untuk memanfaatkan waktu yang ada," ujar Saifuddaulah.
Tri Adhianto, yang juga hadir dalam sidang paripurna itu mengatakan, bakal tetap fokus menyelesaikan tugas dengan baik di sisa masa jabatannya. "Hari ini persoalan besar di Kali Bekasi yang tercemar. Harus ada solusi menambah kapasitas air dari air Kali Malang," ujar Tri.
AHMAD FIKRI | ADI WARSONO
Pilihan Editor: Ragam Usul Politikus PDIP soal Polusi Udara Jakarta, Terbaru Ganjil Genap 24 Jam