TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara akibat menganiaya Crystalino David Ozora oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono mengatakan anak Rafael Alun Trisambodo itu juga dibebankan membayar restitusi Rp 25 miliar.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy membayar restitusi kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp 25.150.161.900," ujar Alimin Kamis, 7 September 2023.
Selain itu, mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy juga dilelang. Hasil penjualannya diberikan untuk David Ozora sebagai bagian dari restitusi.
Jumlah restitusi itu lebih kecil dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp120.388.911.030. Bahkan masih lebih kecil dari yang diajukan oleh Jonathan Latumahina, ayah David, sebesar Rp52 miliar.
Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Jika Mario Dandy tidak membayar restitusi, tidak ada hukuman penjara sebagai pengganti. Dalam putusan ini, Alimin Ribut mengatakan tidak ada hal yang meringankan Mario.
Hakim menganggap perbuatan Mario sadis dan kejam, menikmati perbuatannya, dan malah melakukan selebrasi setelah David terkapar. Kemudian Mario juga menyebarkan video penganiayaan tersebut. "Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," kata Alimin.
Mario dinyatakan bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan.
Atas vonis 12 tahun penjara, Mario belum memutuskan akan banding. "Saya akan pikir-pikir terlebih dulu," tutur Mario. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum memutuskan akan banding atau tidak.
Pilihan Editor: Apa Kabar LRT Jakarta, Kereta yang Bebas dari Berdesak-desakan