TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polisi Sektor Tambora, Komisaris Polisi Putra Pratama jelaskan kronologi pelajar SMK Bhara Trikora, Grogol, Jakarta Barat lakukan kekerasan dan pembegalan terhadap pelajar SMK Perkumpulan Sekolah Kristen Djakarta atau PKSD, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Pada hari Sabtu, 16 September 2023 Unit Reskrim Polsek Tambora dipimpin Kanit Reskrim IPTU Rachmad Wibowo melakukan penangkapan tehadap pelaku pencurian dengan kekerasan (Begal) sepeda motor dan tindak pidana penganiayaan," kata Putra melakui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Sabtu, 23 September 2023.
Putra menjelaskan penangkapan itu dari laporan ayah korban, ARA 15 tahun, Andi Agus yang melaporkan anaknya mengalami pembegalan ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.
ARA dibegal saat pulang sekolah menuju rumahnya di kawasan Penjaringan Jakarta Utara.
"Korban dihentikan oleh para pelaku dengan cara memepet korban, lalu para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan sajam (senjata tajam) dan tangan kosong yang mengakibatkan korban luka dan mengambil motor dan gawai milik korban," tuturnya.
Total ada 18 orang pelajar SMK Bhara Trikora dalam kejadian itu dengan mengendarai 6 sepeda motor.
"Korban mengalami luka pada bagian pelipis mata kanan dan luka robek pada lutut kaki kanan. Korban langsung dibawa ke rumah sakit sakit. dan dilaporkan ke Polsek Tambora Jakarta Barat," ujarnya.
Mengetahui adanya laporan itu, polisi kemudian mendatangi lokasi ARA dibegal dan melakukan mengecekan kamera pengawas di sekitar lokasi.
"Polsek Tambora berhasil melakukan olah TKP, mengambil CCTV yang ada di sepanjang jalan Bandengan Utara kemudian dilakukan analisa terhadap rekaman," ucapnya.
Pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, namun kata Putra 8 orang terbukti melakukan pembegalan dan 3 lainnya masuk daftar pencarian orang yakni MRH sebagai kepala kelompok, A dan B.
Sebanyak 8 pelaku pembegalan berinisial ARN 17 tahun, AB 17 tahun, PI 17 tahun, AP, 16 tahun, BL 17 tahun, GSP 16 tahun, PA 16 rahun dan BPM 17 tahun.
Ada 4 di antaranya teridentifikasi menggunakan ganja saat dilakukan tes urine, pelaku dikirim ke Lembaga Rehabilitasi Narkoba.
"Para pelaku ini menamakan kelompok/genk mereka dengan nama BATHRIX PUTRA," ucapnya.
Atas kejadian ini pelaku terancam dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Pilihan Editor: Polsek Tambora Tangkap Pelajar 2 SMK Karena Tawuran, Begal Plus Konsumsi Ganja