Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggap Proyek UIII Depok Mirip Kasus Rempang, Kuasa Ahli Waris : Kami Akan Turun ke Lokasi

image-gnews
Ahli waris tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya menggeruduk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ahli waris tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya menggeruduk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konflik agraria tidak hanya terjadi di Rempang, bahkan lahan yang digunakan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional Kampus Universitas IsIam Internasional Indonesia (UIII) di Kecamatan Sukmajaya Depok masih ada sengketa dengan pihak yang mengklaim ahli waris.

Kuasa ahli waris tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka Yoyo Effendi mengungkapkan pihaknya yang sampai saat ini belum memperoleh ganti rugi mengancam akan mengambil alih lahan tanah tersebut dan akan mengusir pihak Kementerian Agama serta UIII apabila pihak pemerintah tidak merespon tuntutan mereka.

"Kami akan turun ke lokasi untuk menghentikan semua kegiatan UIII dan mengusir mereka yang ada di atas tanah kami," kata Yoyo, Ahad, 24 September 2023.

Ketua LSM Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (KRAMAT) menegaskan bahwa aksi itu akan mereka lakukan sebagai jawaban atas tuduhan pihak Kemenag dan UIII yang mengatakan ahli waris pemilik tanah Kampung Bojong-Bojong Malaka bukan pemilik tanah tersebut dengan alasan pada saat ini tidak menguasai fisik tanah tersebut. 

"Jika dalam aksi nanti kami dilarang masuk dan menguasai kembali fisik tanah kami oleh pihak Kemenag dan UIII, maka masyarakat akan tahu bahwa kami tidak menguasai fisik tanah tersebut karena memang kami dilarang untuk menguasai tanah milik kami," tegas Yoyo.

"Yang melarang itu adalah pihak Kemenag dan UIII, dengan demikian semakin jelas bahwa alasan pihak Kemenag dan UIII tidak mau mengakui kami sebagai pemilik tanah tersebut dengan alasan hanya karena kami tidak menguasai fisik tanah adalah alasan yang dicari-cari dan mengada-ngada," imbuh Yoyo.

Mantan Komisioner KPU Kota Depok ini melanjutkan, sebaliknya jika dalam aksi tersebut dibolehkan masuk dan menguasai kembali tanah tersebut dengan bebas, maka masyarakat pun akan mengetahui bahwa pihak yabg mengklaim sebagai ahli waris telah membuktikan bahwa ada dan menguasai fisik tanah milik tersebut.

"Sehingga dalil pihak Kemenag dan UIII yang menyatakan pihak kami tidak menguasai fisik tanah adalah alasan bohong dan mengada-ngada karena faktanya kami ada dan menguasai fisik tanah tersebut," ketus Yoyo.

Rencana aksi pengambil alihan lahan tanah PSN UIII telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan instansi terkait, termasuk kepada pihak aparat kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia untuk mengetahui dan memaklumi aksi tersebut merupakan reaksi rakyat yang tertindas oleh oknum-oknum pejabat.

"Ya pejabat pemerintah yang menyeleweng kan kekuasaan demi memenuhi ambisinya merampas tanah rakyat dengan cara melanggar hukum," terang Yoyo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yoyo menegaskan, jika pemerintah tetap tidak mau memberikan ganti rugi kepada ahli waris, mereka akan kembali bermukim seperti awalnya kampung Bojong-Bojong Malaka dahulu.

"Kami akan cangkul kembali tanah kami sebagai lahan bertani seperti dahulu, kami akan bangun rumah di sini sebagaimana dahulu kami punya rumah di sini," Kata Yoyo.

Menurutnya, hal itu tidak perlu terjadi jika pemerintah, baik Kementerian Agama RI, pihak UIII dan Kementerian ATR/BPN RI mau jujur mengakui lahan tanah yang digunakan untuk UIII milik masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka yang kini telah jatuh ke ahli warisnya.

Kata dia, kepemilikan tanah mereka sudah terungkap secara terang benderang di hadapan hukum melalui Perkara Perdata No. 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan valid baik berupa surat/dokumen maupun alat bukti saksi, meski semua bukti belum dinilai majelis hakim karena diputus NO (Niet Onvanklijke Verklaard atau gugatan tidak diterima).

"Tapi setidaknya semua pihak sudah mengetahui bahwa para ahli waris selaku penggugat dalam perkara tersebut sudah dapat membuktikan hak dan kepemilikannya atas tanah tersebut di hadapan hukum," katanya.

Ia menyayangkan dari Kemenag RI dan Kementerian ATR/BPN selaku pihak tergugat bergeming untuk mengakui masyarakat kampung Bojong-Bojong Malaka sebagai pemilik sah atas tanah dengan alasan tidak menguasai fisik tanah.

"Untuk menjawab mengapa mereka tidak menguasai fisik tanah, karena mereka diusir dan dilarang untuk kembali menguasai tanah mereka, merampas tanah mereka dengan cara melawan hukum," ucap Yoyo.

Pilihan Editor: Konflik di Sebagian Lahan Bakal Kampus UIII, LBH Jakarta Ungkap Upaya Paksa Terkini Libatkan Aparat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

8 jam lalu

Tangkapan layar aksi intimidasi yang dilakukan petugas PT MEG terhadap warga Rempang, Rabu, 18 September 2024. Istimewa
Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

Komnas HAM menyoroti terjadinya kembali intimidasi dan kekerasan oleh petugas PT MEG terhadap warga Rempang yang menolak PSN Rempang Eco City.


Wali Kota Depok Resmikan Alun-alun Wilayah Barat Senilai Rp58 Miliar, Ini Fasilitasnya

16 jam lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono dan OPD saat meresmikan Taman Alun-Alun dan Hutan Kota Depok wilayah Barat di Kecamatan Sawangan dan Bojongsari, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Depok Resmikan Alun-alun Wilayah Barat Senilai Rp58 Miliar, Ini Fasilitasnya

Pemerintah Kota Depok meresmikan Taman Alun-Alun dan Hutan Kota Depok wilayah Barat di Kecamatan Sawangan dan Bojongsari senilai Rp58 miliar


Bentrokan Warga Rempang Vs Petugas PT Makmur Elok Graha, Begini Kronologinya

1 hari lalu

Tangkapan layar aksi intimidasi yang dilakukan petugas PT MEG terhadap warga Rempang, Rabu, 18 September 2024. Istimewa
Bentrokan Warga Rempang Vs Petugas PT Makmur Elok Graha, Begini Kronologinya

Bentrokan antar warga Rempang dengan petugas dari PT Makmur Elok Graha terjadi pada Rabu malam kemarin.


Dedi Mulyadi Beberkan Solusi Sejumlah Permasalahan di Depok

1 hari lalu

Calon Gubernur Jawa Barat dari KIM Dedi Mulyadi saat menghadiri tasyakuran pelantikan Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Gerindra Gerry Wahyu Riyanto di Kecamatan Tapos, Depok, Selasa malam, 3 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dedi Mulyadi Beberkan Solusi Sejumlah Permasalahan di Depok

Dedi Mulyadi membeberkan sejumlah permasalahan di Depok saat KDM Menyapa di Lapangan BFC Kampung Banjaran Pucung, RT 02/05 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Rabu malam, 18 September 2024.


Warga Rempang Kembali Alami Intimidasi dan Kekerasan, Amnesty International Minta PSN Rempang Eco City Distop

1 hari lalu

Tetua warga Pulau Rempang memanjatkan doa di makam-makan tua untuk memperingati 1 tahun tragedi penggusuran Pulau Rempang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Warga Rempang Kembali Alami Intimidasi dan Kekerasan, Amnesty International Minta PSN Rempang Eco City Distop

Warga Melayu Rempang kembali mengalami intimidasi dan kekerasan karena menolak Proyek Startegis Nasional Rempang Eco City.


Sekelompok Preman Intimidasi dan Pukuli Warga Rempang yang Tolak PSN

2 hari lalu

Warga berkumpul menyaksikan spanduk Tolak PSN Rempang Eco City dibakar orang tidak dikenal. Foto Tangkapan Layar
Sekelompok Preman Intimidasi dan Pukuli Warga Rempang yang Tolak PSN

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengatakan warga mengalami intimidasi dan kekerasan dari sekelompok preman.


KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

2 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih


Sindikat Jual Beli Bayi di Depok Sasar Ibu-ibu saat Masih Mengandung, Transaksi Sehari Setelah Bayi Lahir

2 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi jajarannya konferensi pers pengungkapan sindikat TPPO lintas provinsi di Aula Atmani, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sindikat Jual Beli Bayi di Depok Sasar Ibu-ibu saat Masih Mengandung, Transaksi Sehari Setelah Bayi Lahir

Sindikat jual beli bayi di Depok menyasar ibu-ibu yang masih mengandung. Bayi kemudian ditawar dengan harga Rp 45 juta.


Terekam CCTV Pencurian HP iPhone Pegawai Coffee Shop di Depok Modus Tanya Lowongan Kerja

3 hari lalu

Ilustrasi pencurian. Shutterstock
Terekam CCTV Pencurian HP iPhone Pegawai Coffee Shop di Depok Modus Tanya Lowongan Kerja

Berdasarkan rekaman CCTV, pencurian hp terjadi sekitar pukul pukul 11.00 WIB, Senin, 16 September 2024.


Dua Pemuda di Depok Palak HP Pemilik Warung Madura Pakai Celurit

8 hari lalu

Ilustrasi penodongan atau Pemalakan. yesweekly.com
Dua Pemuda di Depok Palak HP Pemilik Warung Madura Pakai Celurit

.Dua pemuda itu mengancam pemilik warung Madura Gang Masjid At-Taqwa, Cipayung Depok untuk menyerahkan HP-nya.