TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan Ghisca Debora Aritonang (19) sebagai tersangka penipuan tiket Coldplay pada Jumat, 17 November 2023. Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan total kerugian Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket dari 6 orang pelapor.
Menurut keterangan Susatyo, Gischa Debora Aritonang ikut dalam penjualan 'war tiket' pada pertengahan bulan Mei lalu. "Ia menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket compliment yang dijanjikan," kata Susatyo dalam rilis di Polres Jakarta Pusat pada Senin, 20 November 2023.
Mahasiswi yang telah ditangkap sejak Jumat lalu itu dihadirkan dalam rilis kasus penipuan tiket konser Coldplay itu. Dengan tangan diborgol, Ghisca juga telah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Sejauh ini, kepolisian sudah menemukan barang bukti berupa mutasi rekening dan barang-barang bermerek seperti sepatu, tas, laptop, handphone yang dibeli sekitar bulan Mei hingga November 2023. Jumlahnya bisa mencapai Rp 600 juta.
"Sisanya hampir Rp 2 miliar digunakan pribadi," ujar Susatyo. Sejauh ini, pihaknya sedang menjalani proses pengembangan menyoal barang bukti pelaku.
Polisi menerapkan Pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 penggelapan kepada Ghisca. Hukuman itu terfokus pada tindakan mahasiswi Trisakti itu, yang dilaporkan oleh 6 orang pelapor ke Polres Metro Jakarta Pusat dan tidak berhubungan dengan laporan lain di luar Polres Jakarta Pusat.
Tentang pengembalian uang dan sebagainya, polisi meminta korban untuk menunggu proses pengadilan.
Laporan penipuan tiket Coldplay membanjiri kepolisian...