TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Unit Pelayanan Perempuan Anak (Kanit PPA) Polres Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini, mengatakan pihaknya telah mengamankan anak berusia 12 tahun yang diduga melakukan pelecehan terhadap bocah kelas 2 SD.
Dugaan pelecehan itu viral di media sosial pada Selasa, 28 November 2023. Sri mengatakan polisi telah menyerahkan pelaku ke Dinas Sosial.
“Anak pelaku sejak awal malam itu kami amankan dan langsung paginya kami titip di Dinsos sesuai dengan UU Perlindungan anak,” kata Iptu Sri saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu 2 Desember 2023.
Iptu Sri juga mengatakan telah mendapat hasil dari rumah sakit mengenai kondisi anak pelaku 12 yang adalah berkebutuhan khusus. “Ada hasil dari rumah sakit anak pelaku berkebutuhan khusus,” katanya.
Unit Pelayanan Perempuan Anak (Kanit PPA) Polres Jakarta Timur juga telah memeriksa orang tua pelaku anak 12 tahun karena sebelum anak itu menjadi pelaku, pernah juga menjadi korban namun orang tua enggan melaporkannya kepada polisi. “Anak pelaku pernah menjadi korban namun orang tua tidak melapor, dan sudah sejak awal kami periksa,” jelas Iptu Sri.
Adapun korban pelecehan siswa kelas 2 SD ini, kata Iptu Sri sudah mendapat pendampingan psikologi dan pekerja sosial (peskos). “Untuk korban juga sudah kami berikan pendampingan dan layanan psikologi dan peskos berikut pemulihan,” ucap Iptu Sri.
Pilihan Editor: Viral Dugaan Mahasiswi UI dapat Pelecehan di Bus Kuning, Korban Diminta Lapor Polisi