TEMPO Interaktif, Jakarta: Bangunan lima lantai seluas 1.289 meter persegi yang akan difungsikan sebagai playgroup dan SD Holy Angels Schools di Jalan Taman Aries RT 03/03 Meruya Utara, Jakarta Barat, dibongkar paksa oleh Pemerintah Jakarta Barat karena izin mendirikan bangunan gedung tidak sesuai ketentuan.
Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Barat, Febriana Tambunan, mengatakan izin yang diterbitkan pemerintah dibuat untuk bangunan berlantai empat.
''Izin pembangunan kantor, faktanya untuk bangunan sekolah juga,'' katanya Rabu (10/6) siang ini. Sehingga, lanjut dia, dilakukan bongkar paksa.
Menurut Febriana, pemerintah telah berulang kali melakukan peringatan dan penyegelan, namun tidak pernah digubris dan kegiatan pembangunan gedung tersebut tetap dilaksanakan. Bahkan, warga di sekitar bangunan merasa terganggu oleh kehadiran gedung yang total luasnya sekitar 2.800 meter persegi ini.
Tim gabungan dari Suku Dinas Pengawas dan Penertiban Bangunan Jakarta Barat, Suku Dinas Trantib, dan aparat polisi dikerahkan untuk melakukan eksekusi pembongkaran gedung. Warga sekitar pun turut serta membongkar gedung. Sampai pukul 12.00 WIB sebagian bangunan di lantai lima masih terus dirobohkan.
Ketua RW 03 Muslim Franki setuju dengan pembongkaran gedung. ''Kami minta dibongkar karena menyalahi aturan," katanya.
Dalam surat pemberitahuan ke warga, kata dia, pembangunan gedung diperuntukkan bagi perkantoran. Tetapi, terdapat juga surat kepada SD 12,13,15 yang menyatakan bangunan itu untuk playgroup dan SD Holy Angels Schools.
RUDY P