TEMPO.CO, Depok - Rastono (45 tahun), korban penganiayaan pegawai Pengadilan Negeri Depok bercerita dia sudah pasrah dan siap mati setelah ditodong airsoft gun dalam peristiwa yang viral di media sosial. Rastono menjelaskan pangkal permasalahannya adalah pembangunan saung milik DLO, staf di kepanitera Pengadilan Negeri Depok itu bermula dua tahun lalu.
Pada saat itu pelaku pernah menantang Rastono untuk membuktikan bahwa saungnya bermasalah. DLO minta Rastono menunjukkan surat bukti pelanggaran yang dilakukannya.
"Setelah proses selama 2 tahun ini terbitlah surat pembongkaran saung dia, saya tunjukin sesuai omongan dia," tutur Rastono saat menyambangi Sekretariat Pokja Wartawan/IJTI Korda Depok di lingkungan Polres Metro Depok, Selasa, 13 Agustus 2024.
Menurut Rastono, dia telah bersikap sopan dan mengucap salam serta bersalaman dengan DLO sebelum menunjukkan surat pembongkaran saung. "Setelah itu saya ngomong, Bapak dulu pernah ngomong kalau saung bapak bermasalah, 'tunjukkan dong suratnya, lah ini saya ada buktinya, surat dari Pemda untuk pembongkaran saung Bapak'," kata Rastono.
Setelah membaca surat pembongkaran bangunan dari pemda tersebut, pelaku aksi koboi itu meminta Rastono untuk menunggu. "'Tunggu lo di sini, nih orang kejaksaan', setelah dia masuk saya tungguin, dia keluar. Kirain apa, langsung bawa beceng," katanya.
Setelah melihat pelaku membawa senapan, akhirnya Rastono langsung mengambil kamera untuk berjaga-jaga dan merekam kejadian berikutnya.
"Di benak saya, ah saya mati gitu doang, hari ini saya mati dah, jadi di hati saya, paling saya mati udah gitu doang. Karena ya percuma, kalau lari ya pasti mati, kita ini (diam) juga mati, kita pasrah aja, dalam hati saya ada Allah ada Rasulullah, dengan izin Allah kalau saya mati," kata Rastono.
Sebelumnya, Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana ungkap aksi koboi pegawai Pengadilan Negeri Depok menggunakan airsoft gun yang izinnya mati dan menggunakan kartu tanda anggota (KTA) berprofesi TNI.
Arya menguraikan kronologi awal aksi koboi itu lantaran perseteruan antar warga pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Terlapor DLO memiliki bangunan berupa saung di belakang rumahnya dan dikomplain warga setempat.
"Itu sudah ada izinnya apa belum, kalau enggak dibongkar saja atau apa," tutur Arya, Selasa, 13 Agustus 2024.
Terlapor tersinggung, lalu mengambil airsoft gun dan ditunjukkan ke pelapor untuk menakut-nakuti.
"Lalu berebutan (handphone) sehingga terjadi kekerasan terhadap korban, ini sudah dilaporkan ke Polsek Bojongsari kemarin, dan sudah ditangani, terlapor juga sudah diamankan dan kami tangani," papar Arya.
Soal izin airsoft gun, Arya mengaku masih meneliti, sementara dari pemeriksaan awal kartu tanda anggota (KTA) terlapor dari Jatayu airsoft gun club. "Ada nama yang bersangkutan, tapi di sini disebutkan pekerjaannya adalah TNI. Namun masih kita melihat ini sudah tidak berlaku, kartu ini sudah mati dari 2013, sedangkan kartunya ini juga Jatayu Airsoft Gun Club sudah tidak berlaku dan tidak terlihat tulisannya," ungkap Arya.
Sedangkan senjatanya, Arya menegaskan yang digunakan terlapor memang terbuat dari besi, tapi bukan senjata api dan ada gasnya. "Kalau dipasangkan jadi airsoft gun," kata Kapolres Metro Depok sambil menunjukkan airsoft gun terlapor.
Pilihan Editor: Kelanjutan Blok Medan, Bobby Nasution, dan Kahiyang Ayu, Eks Penyidik: Bola di Tangan KPK