Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bolehkah Polisi Menggunduli Kepala Tahanan?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggunduli sembilan petani di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara, yang menolak menyerahkan lahannya untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN). Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan atas tuduhan mengancam pekerja proyek pembangunan IKN.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Artanto mengatakan pemotongan rambut para tahanan bagian dari tata tertib di ruang tahanan Polri. “Guna pemeriksaan identitas, badan, atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit pada tahanan baru,” katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Maret 2024. 

Apa dasar polisi mengunduli?

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan penggundulan tahanan oleh polisi bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009, yang menekankan pada penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. 

Merujuk Pasal 11 ayat (1) huruf b dan c Perkapolri 8 Tahun 2009, setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan dan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.

Perlindungan hukum bagi tahanan juga ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (3) Perkapolri 8 Tahun 2009. Pasal tersebut mengatakan bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tak ada aturan untuk menggunduli tahanan. Pada prinsipnya, perawatan tahanan adalah proses pelayanan tahanan yang dilaksanakan mulai penerimaan sampai dengan pengeluaran tahanan. Pasal 2 menyebutkan perawatan tahanan dilakukan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Pasal 6 menjelaskan terkait aturan penerimaan dan penempatan tahanan di Ruang Tahanan Polri. Petugas jaga ruang tahanan wajib melakukan pengecekan surat perintah penahanan dan pencatatan dalam buku register, pengecekan surat permohonan penitipan, surat perintah penahanan dari instansi yang menitip dan berita acara penitipan, pemeriksaan badan dan barang bawaan, pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis, pembuatan pasfoto,  pengambilan sidik jari, dan pembuatan berita acara serah terima Tahanan. 

Pada Pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa setiap tahanan yang ditempatkan di ruang tahanan polri wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh tenaga medis Polri/umum. Dalam hal keadaan darurat atau tahanan sakit keras, petugas jaga segera menghubungi/mendatangkan tenaga medis Polri/umum ke Ruang Tahanan Polri atau membawa ke Poliklinik/Puskesmas/ rumah sakit Polri/umum. 

Tahanan pun dapat menyampaikan keluhan tentang perlakuan pelayanan petugas. Dalam Pasal 21 disebutkan bahwa tahanan berhak menyampaikan keluhan bila perlakuan yang didapatkan dirasa dapat mengganggu dalam mengikuti program perawatan, pelayanan, keamanan dan ketertiban.

DIVA SUUKYI LARASATHI

Pilihan Editor: Disorot NASA, Apakah Pembangunan IKN Merusak Lingkungan?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

26 menit lalu

Poengky Indarti. TEMPO/Imam Sukamto
Kompolnas Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Guru Honorer Supriyani

Kompolnas menilai penyelesaian melalui jalan damai masih menjadi opsi terbaik meskipun perkara guru honorer itu telah dilimpahkan ke pengadilan.


Kompolnas Sebut Tak Ada Penahanan oleh Penyidik Kepolisian dalam Kasus Guru Honorer Supriyani

1 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Sebut Tak Ada Penahanan oleh Penyidik Kepolisian dalam Kasus Guru Honorer Supriyani

Kompolnas berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Konawe Selatan untuk mendapatkan kronologi lengkap penanganan kasus guru honorer Supriyani.


Soal Penyediaan Lahan untuk Program 3 Juta Rumah Prabowo, Ini Kata Bank Tanah

2 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto akan merealisasi program 3 juta rumah setiap tahun. Mengapa program tersebut diragukan?
Soal Penyediaan Lahan untuk Program 3 Juta Rumah Prabowo, Ini Kata Bank Tanah

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengatakan pihaknya siap menyediakan lahan untuk program 1 juta hunian perkotaan yang direncanakan oleh Presiden Prabowo.


Polisi Buru Rombongan Pemuda Penusuk dan Pengeroyok Santri Krapyak di Yogyakarta

4 jam lalu

Ilustrasi tawuran/aksi anarkis/pengeroyokan. Shutterstock
Polisi Buru Rombongan Pemuda Penusuk dan Pengeroyok Santri Krapyak di Yogyakarta

Dua korban yang dikeroyok merupakan santri Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta.


Kompolnas Jawab Permintaan Rudy Soik soal Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Terbuka

10 jam lalu

Ipda Rudy Soik memberikan pernyataan pada wartawan saat akan melaporkan teror-teror yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK Jl. Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Kompolnas Jawab Permintaan Rudy Soik soal Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Terbuka

Kompolnas dan ahli hukum menjelaskan ketentuan sidang banding Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) dalam kasus Rudy Soik.


Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

11 jam lalu

Pelaku dihadirkan saat konferensi pers tersangka yang melakukan promosi judi online di media sosial, Kamis (24/10/2024). Foto: Humas Polda Kepri
Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

Adapun modus operandinya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs judi online.


5 Hasil Survei Persepsi Petani 2024: Sulit Akses Irigasi Hingga Penurunan Produksi Padi

12 jam lalu

Ilustrasi Petani. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/pras.
5 Hasil Survei Persepsi Petani 2024: Sulit Akses Irigasi Hingga Penurunan Produksi Padi

Survei digelar 10-20 September oleh LaporIklim, Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, Tani dan Nelayan Center, serta Gerakan Petani Nusantara.


Mengenal Fungsi-fungsi Badan Pangan Nasional

14 jam lalu

Pekerja tengah membongkar beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.  Badan Pangan Nasional atau Bapanas mengakui cadangan sejumlah pangan pokok yang dikelola pemerintah melalui Perum Bulog dan ID Food cukup rendah. TEMPO/Tony Hartawan
Mengenal Fungsi-fungsi Badan Pangan Nasional

Badan Pangan Nasional bekerja sama dengan BUMN dan Pemda untuk memastikan pasokan pangan cukup, terutama saat menghadapi krisis atau fluktuasi harga.


Kompolnas: Kriteria Wakapolri yang Mampu Kerja Sama dan Berpengalaman

16 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas: Kriteria Wakapolri yang Mampu Kerja Sama dan Berpengalaman

Kompolnas, Senioritas serta pengalaman calon Wakapolri di berbagai satker/satwil Polri juga menentukan


Pemerintah Segera Implementasikan Reforma Agraria di Sekitar IKN

17 jam lalu

Warga memegang sertifikat tanah miliknya usai diserahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Hadi Tjahjanto di Desa Muktisari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis 12 Oktober 2023. Sebanyak 405 sertifikat tanah dibagikan kepada warga secara gratis pada proses redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Maloya yang telah ditetapkan menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Pemerintah Segera Implementasikan Reforma Agraria di Sekitar IKN

Implementasi reforma agraria terdekat saat ini adalah di Penajam Paser Utara yang mana lokasinya berdekatan dengan IKN.