Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bolehkah Polisi Menggunduli Kepala Tahanan?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggunduli sembilan petani di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara, yang menolak menyerahkan lahannya untuk proyek Ibu Kota Negara (IKN). Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan atas tuduhan mengancam pekerja proyek pembangunan IKN.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Artanto mengatakan pemotongan rambut para tahanan bagian dari tata tertib di ruang tahanan Polri. “Guna pemeriksaan identitas, badan, atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit pada tahanan baru,” katanya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Maret 2024. 

Apa dasar polisi mengunduli?

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan penggundulan tahanan oleh polisi bertentangan dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009, yang menekankan pada penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. 

Merujuk Pasal 11 ayat (1) huruf b dan c Perkapolri 8 Tahun 2009, setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan dan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap tahanan atau orang-orang yang disangka terlibat dalam kejahatan.

Perlindungan hukum bagi tahanan juga ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (3) Perkapolri 8 Tahun 2009. Pasal tersebut mengatakan bahwa tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tak ada aturan untuk menggunduli tahanan. Pada prinsipnya, perawatan tahanan adalah proses pelayanan tahanan yang dilaksanakan mulai penerimaan sampai dengan pengeluaran tahanan. Pasal 2 menyebutkan perawatan tahanan dilakukan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Pasal 6 menjelaskan terkait aturan penerimaan dan penempatan tahanan di Ruang Tahanan Polri. Petugas jaga ruang tahanan wajib melakukan pengecekan surat perintah penahanan dan pencatatan dalam buku register, pengecekan surat permohonan penitipan, surat perintah penahanan dari instansi yang menitip dan berita acara penitipan, pemeriksaan badan dan barang bawaan, pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis, pembuatan pasfoto,  pengambilan sidik jari, dan pembuatan berita acara serah terima Tahanan. 

Pada Pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa setiap tahanan yang ditempatkan di ruang tahanan polri wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh tenaga medis Polri/umum. Dalam hal keadaan darurat atau tahanan sakit keras, petugas jaga segera menghubungi/mendatangkan tenaga medis Polri/umum ke Ruang Tahanan Polri atau membawa ke Poliklinik/Puskesmas/ rumah sakit Polri/umum. 

Tahanan pun dapat menyampaikan keluhan tentang perlakuan pelayanan petugas. Dalam Pasal 21 disebutkan bahwa tahanan berhak menyampaikan keluhan bila perlakuan yang didapatkan dirasa dapat mengganggu dalam mengikuti program perawatan, pelayanan, keamanan dan ketertiban.

DIVA SUUKYI LARASATHI

Pilihan Editor: Disorot NASA, Apakah Pembangunan IKN Merusak Lingkungan?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.


Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

10 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba


Otorita Bakal Bangun Nusantara Knowledge di IKN

13 jam lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Otorita Bakal Bangun Nusantara Knowledge di IKN

Otorita IKN mencanangkan pembangunan pusat riset dan kampus startup bernama Nusantara Knowledge Hub atau K-Hub.


Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

13 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa

Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

17 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

18 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) yang juga Ketum PB PASI menyaksikan kejuaraan atletik pelajar atau Student Athletics Championships (SAC) Indonesia di Stadion Madya, Komplek GBK, Jakarta, Jumat 13 Januari 2023. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo mendukung pembinaan atletik mulai tingkat sekolah demi menjaring bibit-bibit unggul sejak dini. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.


Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

19 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah


Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

1 hari lalu

Anggota Polri saat melakukan olah TKP di Mampang Prapatan, Jakarta. ANTARA/HO-Polres Metro Jaksel
Ada Luka Tembak di Kepala Brigadir RA yang Ditemukan Tewas di dalam Mobil Alphard di Mampang

Polisi menemukan luka tembak di pelipis kanan kepala Brigadir RA yang tembus ke bagian kiri kepala, bahkan hingga ke atap mobil Alphard.


Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

1 hari lalu

Ilustrasi Garis Polisi (REUTERS/Sergio Flores)
Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

Polisi menyimpulkan sementara Brigadir RA tewas karena bunuh diri.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

1 hari lalu

Polsek Badau menggagalkan upaya penyelundupan puluhan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang hendak bekerja di Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Badau perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Polsek Badau. (Teofilusianto Timotius)
Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).