TEMPO.CO, Solo - Sejumlah pengurus dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan tiga pengurus inti DPD PSI Kota Solo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo atas dugaan korupsi dana bantuan partai politik (parpol) tahun 2019-2022. Terlapor adalah ketua DPD PSI Solo Antonius Yogo Prabowo alias AYP, serta Tri Mardiyanto alias TM dan Louis Agita Kurniasari alias LAK.
Pengurus dan kader PSI mendatangi Kantor Kejari Kota Solo pada sekitar pukul 8.30 WIB. Kedatangan mereka untuk beraudiensi diterima langsung oleh Kepala Kejari Kota Solo DB Susanto didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus.
Kuasa hukum pelapor, Argo Triyunanto Nugroho mengatakan, ketiga pengurus inti DPD PSI Kota Solo itu dilaporkan karena dugaan penyelewengan dana hibah bantuan parpol untuk tahun 2019 hingga 2022.
"Kami di sini mendampingi rekan-rekan dari PSI Solo melakukan laporan tindak pidana dugaan korupsi mengenai dana bantuan parpol tahun 2019 sampai 2022," ujar Argo ketika ditemui wartawan seusai pelaporan di Kejari Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 29 Mei 2024.
Argo menyebut selama empat tahun itu nominal yang diduga diselewengkan mencapai angka Rp 89,6 juta. Dari jumlah itu terinci untuk tahun 2019 sekitar Rp 10 juta, tahun 2020 sekitar Rp 25 juta, tahun 2021 serta 2022 sekitar Rp 26 juta.
"Dana hibah yang turun dari Pemerintah Kota Solo per tahunnya berbeda. Pada tahun 2019 turun Rp 15 juta, dan tahun 2020 Rp 25 juta, 2021 serta 2022 mendapat Rp 26 juta," tuturnya.
Selanjutnya indikasi penyelewengan dana banpol...