Indikasi penyelewengan dana terlihat dari laporan pertanggungjawaban (LPj) dana hibah parpol itu untuk kegiatan pendidikan politik 2019 sampai 2022. Padahal kegiatan itu tidak pernah ada karena pada kurun waktu tersebut masih masa pandemi Covid-19.
"Pada LPj ditulis untuk kegiatan pendidikan politik padahal kegiatan tersebut tidak ada karena saat itu masih Covid," katanya.
Terlapor disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Dia mengklaim laporan sudah dilengkapi dengan bukti-bukti. "Sudah komplit bukti-bukti bahkan saksi," tuturnya.
Pelapor dugaan korupsi itu adalah Iwan Sulistyo, yang juga Wakil Ketua DPD PSI Kota Solo. Iwan mengatakan, laporan tersebut sudah sesuai dengan prinsip PSI yang antikorupsi dan anti-intoleransi.
"Gerakan ini meluruskan DNA PSI, ketika ada kader yang melakukan tindak pidana korupsi tentunya akan dilakukan proses penindakan, sehingga DNA benar-benar terjaga, "ucapnya.
Iwan mengungkapkan, laporan serupa telah terjadi di Surabaya dan sudah ditangani. Bahkan yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Solo menjadi yang kedua dan mungkin akan disusul daerah," ungkapnya.
Dihubungi melalui ponselnya, kuasa hukum terlapor M Bilal menyatakan informasi tentang dilaporkannya tiga pengurus inti DPD PSI Kota Solo baru diterimanya hari ini. "Saya juga belum tahu kita belum lihat, cuma dengar-dengar itu terkait dana banpol (bantuan politik). Tapi terkait itu, setahu saya kalau pelaporan pasti tidak bisa sesukanya," kata dia.
Menyikapi laporan pelapor di Kejari Kota Solo itu, Bilal mengatakan akan melihat dulu apa saja yang dilaporkan. Jika ada yang dinilai salah pada tahap audit dari BPK terhadap LPj menurut Bilal pasti akan ada teguran atau peringatan dari BPK dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) untuk pertanggungjawabannya.
"So far kita selalu WTP (wajar tanpa pengecualian) sih kalau pun ada temuan dan lain-lain pasti ada dampaknya, di antaranya untuk pencairan dana tahun selanjutnya. Sejauh ini kan tidak?" tutur Bilal, yang merupakan Divisi Hukum dan Advokasi DPD PSI kota Solo itu.
SEPTHIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah Bertambah Jadi Rp 300 Triliun, Jaksa Agung: Lumayan Fantastis